Hasil Ungkap Sabu 12,7 Kg Bersama Jenis Narkoba Lainnya Dimusnahkan Hari ini

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, bekerja sama dengan jajaran Polsek, berhasil memusnahkan barang bukti Narkotika dari berbagai kasus yang terungkap antara Mei hingga September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.678,54 gram sabu (12,7 kg), 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Mei hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan, AKBP Wirdhanto mengatakan, “Selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” dari laporan tersebut, “7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga:  Diduga Terapkan Sistem Shift, Penjualan Obat Keras di Anyar Terungkap

Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram. “Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” tuturnya.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. AKBP Wirdhanto menjelaskan, “Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata AKBP Wirdhanto.

Baca Juga:  Wajah baru BRI Unit Cipayung semangat baru untuk meningkatkan kenyamanan bagi nasabah

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. “Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkait yang telah bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto juga menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan Jakarta Pusat terbebas dari ancaman narkoba. “Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” katanya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JodyHasil Ungkap Sabu 12,7 Kg Bersama Jenis Narkoba Lainnya Dimusnahkan Hari ini - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Berita Terbaru