Hasil Ungkap Sabu 12,7 Kg Bersama Jenis Narkoba Lainnya Dimusnahkan Hari ini

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, bekerja sama dengan jajaran Polsek, berhasil memusnahkan barang bukti Narkotika dari berbagai kasus yang terungkap antara Mei hingga September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.678,54 gram sabu (12,7 kg), 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Mei hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan, AKBP Wirdhanto mengatakan, “Selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” dari laporan tersebut, “7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.

Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram. “Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” tuturnya.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. AKBP Wirdhanto menjelaskan, “Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata AKBP Wirdhanto.

Baca Juga:  Uung, Pelaku Penganiayaan Sadis di Cilincing: Motif Cemburu dan Perampasan Motor

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. “Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkait yang telah bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto juga menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan Jakarta Pusat terbebas dari ancaman narkoba. “Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” katanya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JodyHasil Ungkap Sabu 12,7 Kg Bersama Jenis Narkoba Lainnya Dimusnahkan Hari ini - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan
Nutrisi untuk Otak yang Tajam adalah Rahasia Konsentrasi dan Daya Ingat Prima
Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer
Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!
Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Nutrisi untuk Otak yang Tajam adalah Rahasia Konsentrasi dan Daya Ingat Prima

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan

Berita Terbaru

Breaking News

Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:59 WIB

Breaking News

Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:42 WIB

Breaking News

Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 09:29 WIB