Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024 ) siang sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka - Teropong Rakyat

Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi: 58 Orang Resmi Jadi Tersangka

“Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon,” Ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” Ungkapnya.

Baca Juga:  BPOM RI Mimpi Basah. Obat Keras HCI Menggurita Di Bekasi

Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” Ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara. / (Akbar)

Berita Terkait

Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:07 WIB

Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung

Berita Terbaru