LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga:  Get Ready for the Most Anticipated New Year’s Eve Celebration at Café del Mar Bali with Dimitri Vegas & Like Mike, VINAI, Captain Curtis, Galluxy, Stefanya Morgan, Evangelos, and Sasha Supra!

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Strategi Teratas untuk Mengintegrasikan Praktik Bisnis Berkelanjutan dalam Budaya Perusahaan Indonesia

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Raden Brotoseno, Dulu Dipecat dari Kepolisian Terkait Kasus Suap, Kini Jadi Produser Film
Lenerp dari Indogo Tampil di Gebyar IKM: Solusi Terpadu Manajemen Proyek dan Akuntansi untuk Efisiensi Bisnis
Samsung Z Fold 6: Smartphone Serba Bisa yang Ringan dan Ergonomis di Samsung Store Senayan City
Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands
Roti Maros Karaengta Resmikan Store Ketiga di Batas Kota Maros-Makassar: Bukti Eksistensi dan Inovasi Legendaris Selama Hampir Setengah Abad
5 Langkah Efektif Mengatasi Suara Berderit pada Engsel Pintu di Rumah
Erafone Pondok Ungu Permai Tersedia Hp Tecno Pova 6: Smartphone Spek Tinggi Harga Terjangkau?
Harga Bitcoin Menguat Hari ini (22/11/24): Tembus Level USD $98.000

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 09:15 WIB

Raden Brotoseno, Dulu Dipecat dari Kepolisian Terkait Kasus Suap, Kini Jadi Produser Film

Jumat, 22 November 2024 - 17:30 WIB

Samsung Z Fold 6: Smartphone Serba Bisa yang Ringan dan Ergonomis di Samsung Store Senayan City

Jumat, 22 November 2024 - 16:51 WIB

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 November 2024 - 16:35 WIB

Roti Maros Karaengta Resmikan Store Ketiga di Batas Kota Maros-Makassar: Bukti Eksistensi dan Inovasi Legendaris Selama Hampir Setengah Abad

Jumat, 22 November 2024 - 15:02 WIB

5 Langkah Efektif Mengatasi Suara Berderit pada Engsel Pintu di Rumah

Berita Terbaru