Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong (Potret: istimewa)
JAKARTA, teropongrakyat.co — Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah temuan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen menjadi sorotan publik. Sabtu, 3/10/2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong.
Namun, mundurnya seorang pejabat bukan berarti persoalan otomatis selesai.
Justru, pertanyaan publik kini mengarah pada bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas dan siapa yang mengetahui, mengawasi, serta bertanggung jawab atas keberadaannya.
Temuan Ombudsman Buka Persoalan Tata Kelola Lapas
Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan hunian dengan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen. Temuan itu kemudian memicu evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemerintah selanjutnya mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong bersama empat pegawai lainnya menyusul temuan pemeriksaan internal.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada keberadaan fasilitas yang tidak lazim, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Yusril: Mundur Bukan Berarti Bebas dari Proses Hukum
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan utama kini bukan hanya mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan beroperasi di dalam lapas.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses pemeriksaan perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat maupun yang memiliki kewenangan pengawasan sesuai bukti yang ditemukan.
Publik Menunggu Keterbukaan Hasil Pemeriksaan
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi ujian terhadap pengawasan internal pemasyarakatan.
Pertanyaan yang belum terjawab antara lain bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, sejak kapan keberadaannya diketahui, siapa yang melakukan pengawasan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah diharapkan membuka hasil pemeriksaan secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Mashudi sendiri dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025. Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, ia memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk pembinaan warga binaan serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut, proses pergantian pejabat akan berjalan sesuai ketentuan. Namun, persoalan Lapas Cibinong masih menyisakan pekerjaan besar: memastikan fakta terungkap, tanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti, dan pengawasan pemasyarakatan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang.



























































