Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI KOTA, Teropong rakyat-. Co. — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat sorotan dari keluarga salah satu tersangka. Keluarga mempertanyakan proses penyidikan setelah anak mereka disebut telah menjalani penahanan hampir 90 hari, sementara berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Sorotan tersebut disampaikan H. Rahman, orang tua salah satu tersangka, saat ditemui awak media di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 25 September 2026.
Menurut H. Rahman, pihak keluarga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Anak saya sudah ditahan 90 hari lebih, namun belum P21. Padahal kasusnya kriminal murni. Ada apa dengan penyidik Polres Bekasi Kota? Kami mempertanyakan prosesnya,” ujar H. Rahman.
Perkara tersebut tercantum dalam SPDP Nomor B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, terkait Laporan Polisi LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026.
Dalam perkara itu, pihak keluarga menyebut sangkaan yang dikenakan berkaitan dengan Pasal 262 KUHP Baru mengenai pengeroyokan.
Namun, keluarga tersangka memiliki pandangan berbeda mengenai konstruksi peristiwa. Mereka menyatakan bahwa kejadian tersebut menurut versi mereka merupakan perkelahian atau tawuran yang melibatkan lebih dari satu kelompok.
H. Rahman juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Fakta di lapangan menurut kami adalah tawuran. Pihak yang mengaku sebagai korban membawa massa lebih dari dua orang dan datang ke wilayah anak kami di Jalan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya,” katanya.
Ia juga menyebut pihak keluarga meminta penyidik mendalami dugaan penyerangan atau penyerbuan serta kemungkinan adanya penyertaan dalam tindak pidana, sebagaimana ketentuan hukum yang menurut mereka relevan dengan peristiwa tersebut.
“Kalau memang kedua belah pihak terlibat dalam peristiwa itu, kami meminta semuanya diperiksa secara objektif. Kenapa hanya anak kami yang ditahan?” tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tidak membenarkan apabila anak mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum. Mereka hanya meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Perbuatan anak kami salah kalau memang terbukti, tetapi hukum harus hadir dengan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kami tidak terima kalau prosesnya hanya diarahkan kepada anak kami,” ujar H. Rahman.
Keluarga juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pihak yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban serta mempertanyakan proses penahanan terhadap tersangka.
“Kami akan melakukan upaya hukum dan meminta penyidik juga memeriksa serta menindak pihak lain yang diduga terlibat. Jangan hanya anak kami,” katanya.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, penyidik disebut tidak berada di ruangannya.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga disebut belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Atas kondisi tersebut, H. Rahman meminta Kapolres Metro Bekasi Kota dan Propam melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolres dan Propam turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan adil,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh tudingan mengenai ketidakprofesionalan, tebang pilih, konstruksi perkara, serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut merupakan pernyataan dan penilaian pihak keluarga. Redaksi belum memperoleh tanggapan dari penyidik maupun pihak yang disebut sebagai korban. Konfirmasi kepada pihak kepolisian tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.**

Baca Juga:  Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Berita Terkait

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Berita Terbaru