BEKASI KOTA, Teropong rakyat-. Co. — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat sorotan dari keluarga salah satu tersangka. Keluarga mempertanyakan proses penyidikan setelah anak mereka disebut telah menjalani penahanan hampir 90 hari, sementara berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Sorotan tersebut disampaikan H. Rahman, orang tua salah satu tersangka, saat ditemui awak media di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 25 September 2026.
Menurut H. Rahman, pihak keluarga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Anak saya sudah ditahan 90 hari lebih, namun belum P21. Padahal kasusnya kriminal murni. Ada apa dengan penyidik Polres Bekasi Kota? Kami mempertanyakan prosesnya,” ujar H. Rahman.
Perkara tersebut tercantum dalam SPDP Nomor B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, terkait Laporan Polisi LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026.
Dalam perkara itu, pihak keluarga menyebut sangkaan yang dikenakan berkaitan dengan Pasal 262 KUHP Baru mengenai pengeroyokan.
Namun, keluarga tersangka memiliki pandangan berbeda mengenai konstruksi peristiwa. Mereka menyatakan bahwa kejadian tersebut menurut versi mereka merupakan perkelahian atau tawuran yang melibatkan lebih dari satu kelompok.
H. Rahman juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Fakta di lapangan menurut kami adalah tawuran. Pihak yang mengaku sebagai korban membawa massa lebih dari dua orang dan datang ke wilayah anak kami di Jalan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya,” katanya.
Ia juga menyebut pihak keluarga meminta penyidik mendalami dugaan penyerangan atau penyerbuan serta kemungkinan adanya penyertaan dalam tindak pidana, sebagaimana ketentuan hukum yang menurut mereka relevan dengan peristiwa tersebut.
“Kalau memang kedua belah pihak terlibat dalam peristiwa itu, kami meminta semuanya diperiksa secara objektif. Kenapa hanya anak kami yang ditahan?” tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tidak membenarkan apabila anak mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum. Mereka hanya meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Perbuatan anak kami salah kalau memang terbukti, tetapi hukum harus hadir dengan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kami tidak terima kalau prosesnya hanya diarahkan kepada anak kami,” ujar H. Rahman.
Keluarga juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pihak yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban serta mempertanyakan proses penahanan terhadap tersangka.
“Kami akan melakukan upaya hukum dan meminta penyidik juga memeriksa serta menindak pihak lain yang diduga terlibat. Jangan hanya anak kami,” katanya.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, penyidik disebut tidak berada di ruangannya.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga disebut belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Atas kondisi tersebut, H. Rahman meminta Kapolres Metro Bekasi Kota dan Propam melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolres dan Propam turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan adil,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh tudingan mengenai ketidakprofesionalan, tebang pilih, konstruksi perkara, serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut merupakan pernyataan dan penilaian pihak keluarga. Redaksi belum memperoleh tanggapan dari penyidik maupun pihak yang disebut sebagai korban. Konfirmasi kepada pihak kepolisian tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.**



























































