S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, DKI Jakarta – Teropongrakyat.co – 26 September 2026 – Di tengah sengkarut persoalan hukum yang melibatkan Chintiche Vanessa Tuhuteru dan Kombes Pol. ACT ada satu hal yang berdiri di atas segalanya: masa depan seorang anak. RPA Indonesia menegaskan dengan tegas — konflik orang dewasa tidak boleh memutus hak pendidikan dan perlindungan S. Apapun yang terjadi, anak harus tetap tumbuh, belajar, dan bermasa depan.

EMPAT TAHAN TERTINGGAL, HAK PENDIDIKAN TAK BOLEH LAGI TERHENTI

Sudah sekitar empat tahun S tidak mengikuti pendidikan layaknya anak seusianya. Saat ini ia berada dalam pengasuhan Oma Phena, sementara ibunya, Vanessa, sedang berjuang menghadapi proses hukum di Nusa Tenggara Timur. RPA Indonesia turun tangan memastikan Sharen kembali duduk di bangku pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.

Namun jalan belum sepenuhnya terbuka. Komitmen bantuan Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan S yang disampaikan pihak ACT melalui mediasi di Bareskrim Polri ternyata belum terealisasi. RPA Indonesia meminta kejelasan: janji harus ditepati, terutama jika menyangkut kebutuhan hidup dan masa depan seorang anak.

VANESSA BERHAK DIPERLAKUKAN ADIL — DUGAAN KRIMINALISASI HARUS DIPERIKSA

Persoalan yang dihadapi Vanessa berlapis-lapis. Di satu sisi ia berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Di sisi lain, muncul laporan mengenai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga dugaan pemalsuan surat cerai dan tanda tangan yang diduga melibatkan pihak dari lingkungan Mabes Polri.

Baca Juga:  Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender

Kuasa hukum Vanessa telah melaporkan sejumlah hal terkait ACT ke Propam Mabes Polri. RPA Indonesia menegaskan: pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tembok penghalang pemeriksaan. Jika ada bukti, periksa. Jika terbukti, pertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pulihkan nama baik. Hukum berlaku sama untuk semua.

KEWAJIBAN FINANSIAL Rp500 JUTA HARUS DIJELASKAN SECARA TERBUKA

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, ibu kandung Vanessa. Angka ini bukan kecil. RPA Indonesia meminta klarifikasi berdasar bukti nyata, dokumen, dan kesepakatan para pihak. Jika benar ada kewajiban, selesaikan dengan bertanggung jawab. Jika tidak, berikan kejelasan. Dan yang terpenting — persoalan ini tidak boleh dijadikan alat menekan perempuan yang sedang berjuang memperjuangkan haknya.

KOMISI III DPR DIMINTA MENGAWAL: PROSES HUKUM HARUS BENAR-BENAR ADIL

RPA Indonesia telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar mengawasi seluruh proses ini. Bukan untuk memihak, melainkan memastikan keadilan berjalan di rel yang benar. Dua belah pihak berhak didengar. Setiap bukti diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada rekayasa perkara, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada yang diabaikan hanya karena tidak memiliki kekuasaan.

Baca Juga:  Rapat Internal AKPERSI Kepri Keputusan Kegiatan HPN 2025

RPA INDONESIA TEGAS: TIDAK AKAN MUNDUR DEMI ANAK DAN PEREMPUAN

Dua belas butir sikap dan permintaan telah disampaikan RPA Indonesia — mulai dari pengawasan proses hukum, perlindungan hak pendidikan S, realisasi komitmen bantuan, klarifikasi kewajiban finansial, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Kami tidak menghakimi siapa pun sebelum proses hukum selesai. Namun kami juga tidak akan diam jika ada anak yang dikorbankan, perempuan yang ditindas, dan keadilan yang tertutup jabatan.”

S harus sekolah. Vanessa berhak proses yang adil. Ibu Phena berhak kejelasan. Dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab — tanpa pandang pangkat, tanpa pandang kedudukan.

RPA Indonesia tidak akan mundur. Karena ini bukan sekadar satu keluarga — ini adalah soal keadilan bagi setiap anak dan perempuan di negeri ini.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Guruh Sukarnoputra, Tokoh Budaya dan Putra Tokoh Proklamator Berpulang, PEWARNA Indonesia Sampaikan Duka Mendalam
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Keluarga Mohon Doa dan Maaf
Rumondang M Sitompul Kehadiran Perempuan Kristen Penting Dalam Politik Indonesia
Sempat Diremehkan, Pemilah Sampah Surya bin Samid Terpilih Jadi Kades Mekarwangi Bekasi
Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme
Polsek Pondok Gede Gelar Sosialisasi Kamtibmas di SMKS Hutama, Ajak Pelajar Tolak Provokasi Unjuk Rasa dan Tawuran
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Hak Adat Dipersoalkan, Prianto Minta Aktivitas PT NPR Ditunda hingga Sengketa Lahan Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:06 WIB

S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan

Sabtu, 26 September 2026 - 10:35 WIB

Guruh Sukarnoputra, Tokoh Budaya dan Putra Tokoh Proklamator Berpulang, PEWARNA Indonesia Sampaikan Duka Mendalam

Sabtu, 26 September 2026 - 09:41 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Keluarga Mohon Doa dan Maaf

Sabtu, 26 September 2026 - 00:23 WIB

Rumondang M Sitompul Kehadiran Perempuan Kristen Penting Dalam Politik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 14:26 WIB

Sempat Diremehkan, Pemilah Sampah Surya bin Samid Terpilih Jadi Kades Mekarwangi Bekasi

Berita Terbaru