Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 20 September 2026 – Pesan tegas Mercy Sihombing menegaskan kembali: gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukanlah serangan terhadap pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan upaya menguji keabsahan dan kelengkapan dokumen resmi negara. Surat Keterangan Nomor 9149 yang dipersoalkan dinilai menyembunyikan data penting termasuk nama ibu kandung yang disensor sehingga meragukan keterbukaan dan keabsahan penyetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Australia dengan jenjang SMK Akuntansi dan Keuangan.

Namun di saat yang sama, muncul pandangan kritis dari mantan kuasa hukum Mercy sendiri, Panca Nainggolan, S.H., M.H. dan Herbert Aritonang, S.H., S.Sos. Dalam konferensi pers terpisah bertema “Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara”, keduanya justru mengingatkan perbedaan mendasar secara yuridis: surat keterangan (suket) bukanlah produk hukum berupa keputusan administrasi negara yang dapat langsung digugat di PTUN. Menurut mereka, yang seharusnya menjadi objek sengketa adalah surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi payung hukum penyetaraan tersebut — bukan suket yang bersifat sekadar pemberitahuan administratif.

Baca Juga:  Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum! - Teropong Rakyat

Kesimpulannya, satu perkara namun dua sudut pandang hukum yang sama-sama krusial: Mercy berjuang demi transparansi dan kelengkapan data, sementara mantan kuasa hukumnya mengingatkan soal ketepatan objek gugatan. Kini, PTUN Jakarta yang akan memutuskan: apakah suket dapat berdiri sendiri sebagai objek sengketa, atau justru harus kembali ke surat keputusan menteri sebagai dasar utamanya?

Baca Juga:  Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Rute Panjang-Ciwandan pada 12-18 April 2024

Perkara masih berproses, dan seluruh argumen para pihak masih menunggu pengujian di persidangan. Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Upaya konfirmasi tanggapan atas perbedaan pandangan ini telah diupayakan kepada kedua pihak, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi. Pintu tanggapan tetap terbuka demi keberimbangan pemberitaan.

Red/JS

Berita Terkait

Persinas ASAD Kota Pasuruan Turunkan 19 Atlet di Piala Madinah Van Java II 2026
Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan
ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Indonesia Perkuat Pertahanan Maritim
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Sabtu, 19 September 2026 - 19:34 WIB

Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 13:51 WIB

ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Indonesia Perkuat Pertahanan Maritim

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Jumat, 18 September 2026 - 06:39 WIB

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Tutup Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:59 WIB

TNI – Polri

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:54 WIB