Jakarta, TeropongRakyat.co – Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) Terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia. Namun di sisi lain, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan.
Survei yang dilakukan pada Tanggal 28 Agustus–3 September 2026 itu melibatkan sebanyak 1.005 responden dari 8.087 Pelaku usaha Ekspor-Impor. Dengan Margin of Error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, Responden terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.
Mayoritas responden memberikan penilaian positif pada hampir semua aspek pelayanan.
Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6% responden menyatakan Puas. Untuk informasi persyaratan, Sebanyak 88,8% menyatakan Sangat memahami. Prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh sebanyak 89,2% responden.
Waktu penyelesaian ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh sebanyak 88,6% responden. Penggunaan teknologi mendapat apresiasi sebanyak 79,2% responden yang menyatakan Sangat Puas.
Sementara kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa mendapat nilai Sangat Puas dari sebanyak 80,8% responden. Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian juga dinilai sangat puas oleh sebanyak 86,1% responden.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman mengatakan hasil ini menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Tarif dan Aturan Barang Bawaan Masih Jadi PR
Meski pelayanan diapresiasi, Survei IDM menemukan dua isu besar yang masih dikeluhkan pengguna jasa.
Pertama, soal tarif. Sebanyak 43,7% responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara sebanyak 50,7% menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk penerimaan negara.
Kedua, Aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8% responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.
“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” ujar Dedi Rohman Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring dalam keterangan resmi kepada Wartawan Sabtu, (12/9/2026).
Bea Cukai: Bukan Sekadar Soal Penerimaan
Dedi Rohman menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berfungsi melindungi industri dalam negeri. Bea keluar untuk menjaga pasokan bahan baku. Sementara cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol.
Ia mengingatkan, tingginya kepuasan publik tidak boleh membuat pembenahan berhenti. Justru kritik harus jadi bahan evaluasi, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang.
“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Dedi Rohman.
IDM berharap hasil survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, dan mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.
Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.
Terkait survei tersebut, Akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H.Utama berpendapat fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.
Bea masuk, misalnya, dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.
Sementara, Bea keluar dapat digunakan dalam konteks pengendalian arus komoditas tertentu untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.
Menurut Maruly, cukai mempunyai fungsi yang berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
“Karena itu, Kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara,” Ucap Maruly.


























































