Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Kasus dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar dengan tiga tergugat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2026.

Ketiga tergugat, yakni PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, serta Anthony James Harahap, tampak tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Diketahui, gugatan perdata itu diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E.

Adapun, perkara yang terdaftar dengan nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu tetap dibuka oleh majelis hakim.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, para tergugat tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ungkap kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, kepada wartawan usai persidangan.

Rian menjelaskan, bahwa gugatan tersebut berawal dari dugaan praktik penawaran pinjaman yang melibatkan pihak yang bukan lembaga keuangan.

Kliennya mengaku diperkenalkan kepada PT EMI oleh seseorang bernama Anthony James Harahap setelah ditawari investasi bisnis batu bara yang membutuhkan tambahan modal.

Menurutnya, hubungan hukum yang semula berupa utang piutang kemudian diduga diubah menjadi transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita terhadap objek sengketa agar tanah dan bangunan tidak dapat dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga meminta pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum juga menduga adanya kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan pihak lain untuk menguasai aset milik kliennya.

Dugaan itu, kata dia, akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Rian menambahkan, kliennya sejak awal memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Bahkan, bunga yang telah dibayarkan disebut melebihi nilai pokok pinjaman.

Namun, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan tidak pernah tercapai dan justru berujung pada rencana pelelangan aset.

“Awalnya utang piutang itu betul, kita sudah membayar bunga, bahkan bunganya lebih besar dari pokoknya yang sudah terbayar. Inikan ada hal iktikad baik dari principal kami, dan diakhir tawarkan kita ingin lunasi, tapi sebetulnya dibelakang itu James lah yang bertanggung jawab untuk membayar,” ujarnya.

Pengakuan Rian, bahwa tentunya PT EMI sangat mengetahui tentang hal ini karna akad perjanjiannya itu dengan pihak perusahaannya.

Namun, ia juga sangat menyayangkan atas sikap PT EMI yang sama sekali dalam pertemuan tidak pernah diwakili atau melibatkan langsung Direktur Utamanya.

Baca Juga:  PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

“PT EMI sekali lagi tidak pernah diwakili Direktur Utama. UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang boleh mewakili keluar dan kedalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah bicara dengan Direktur Utama artinya ini tidak muncul apple to apple, kami persangkakan ini adalah iktikad jahat. Ini semua sudah dikondisikan untuk menguasai aset dari principal kami,” jelasnya.

Dia pun berharap, Hakim tidak akan bisa memberikan satu putusan lebih dari apa yang pihaknya inginkan, dan tidak mungkin ‘Ultra Petita‘.

“Maka, yang kita inginkan adalah kita menyita, yang kita inginkan tolong kembalikan sertifikatnya, tolong dihapuskan hak tanggungannya, dan dibayarkan lunas itu diterima bukan malah asetnya yang dilelang. Aset senilai Rp18 miliar dilelang dengan Rp4 miliar otak siapa itu yang gak mau,” permintaannya.

“Nah, disini makin kentel lagi persekongkolan jahat dari Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), dan Rivan Putera Yuwono. Jadi harapan kami hanya satu, Utang Piutang tentunya terjadi tapi bisa dilunasi kalau dibayar bukan malah ada Jual-Beli aset disana,” pungkasnya.

Kendati demikian, dengan tidak hadirnya para tergugat pada sidang perdana meski telah dipanggil secara patut, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:14 WIB