Ilustrasi peredaran rokok ilegal. Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (dok-teropongrakyat.co)
JAKARTA, teropongrakyat.co – Jakarta Pusat dikenal sebagai kota administrasi terkecil di DKI Jakarta yang menjadi jantung pemerintahan, pusat pergerakan nasional, sekaligus saksi sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, di balik perannya sebagai pusat pemerintahan, muncul sorotan terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan Johar Baru dan Senen disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi rokok ilegal. Produk tersebut diminati sebagian konsumen karena dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.
Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa bentuk pelanggaran, antara lain:
- Rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali (rokok polos).
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produknya.
Praktik peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah yang diduga menjadi pusat distribusi dan transaksi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyebutan wilayah Johar Baru dan Senen merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di wilayah tersebut, melainkan mendorong adanya pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



























































