Jakarta Pusat Disorot, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Johar Baru dan Senen, Negara Berpotensi Rugi dari Sektor Cukai

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peredaran rokok ilegal. Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (dok-teropongrakyat.co)

JAKARTA, teropongrakyat.co – Jakarta Pusat dikenal sebagai kota administrasi terkecil di DKI Jakarta yang menjadi jantung pemerintahan, pusat pergerakan nasional, sekaligus saksi sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, di balik perannya sebagai pusat pemerintahan, muncul sorotan terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan Johar Baru dan Senen disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi rokok ilegal. Produk tersebut diminati sebagian konsumen karena dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa bentuk pelanggaran, antara lain:

  • Rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali (rokok polos).
  • Menggunakan pita cukai palsu.
  • Menggunakan pita cukai bekas.
  • Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produknya.
Baca Juga:  Obat Keras Daftar G di Tanah Abang, Publik: Jangan Hanya Tangkap Penjual

Praktik peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah yang diduga menjadi pusat distribusi dan transaksi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyebutan wilayah Johar Baru dan Senen merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di wilayah tersebut, melainkan mendorong adanya pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor
Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Paska Penangkapan Rere, Nama Baru Muncul dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Farisha & Edwin Resmi Menikah, Akad Nikah Digelar di Citeurup Bogor
Rp75 Juta Sempat Diamankan Paminal, BPI Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 07:35 WIB

Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Senin, 14 September 2026 - 09:57 WIB

Paska Penangkapan Rere, Nama Baru Muncul dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:14 WIB

oplus_32

Pendidikan

718 Mahasiswa Baru Universitas Kepanjen Ikuti PKKMB

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:27 WIB