Dana Operasional Non Personal SD Disdik Kabupaten Tangerang Bocor

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Hasil Investigasi dan Konfirmasi LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI (KPK) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dinahkodai Syamsul Bahri ke beberapa narasumber terkait Belanja bantuan operasional non personal bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Terjadi “Kebocoran Nilai Belanja”bahkan adanya dugaan double mata anggaran,akibatnya berpotensi rugikan keuangan Negara belasan miliar rupiah.

Dugaan kebocoran dana kegiatan yang dimaksud Ketua DPD LSMKPK dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten,sempat melayangkan surat kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Rabu 26/6/2024.

sayangnya surat tersebut sampai berita ini diturunkan belum juga dibalas dan ketika bertemu langsung Kabid SD mengatakan.

”Sudah saya didisposisikan ke Kasi Kesiswaan, Dadan”. Sementara itu, Dadan, sendiri ketika diminta tanggapannya justru mengarahkan ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Bidang GTK merupakan bidang penyusunan rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan serta mutasi dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data dan informasi.

Berdasarkan data yang dikantongi Ketua DPD LSMKPK dan juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Wilayah Provinsi Banten, Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebesar Rp.474.137.000.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.764.473.000.000.

Pengelolaan dana APBD tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan guna menunjang maupun mendukung kelancaran peningkatan perekonomian suatu daerah.

Baca Juga:  Tri Adhianto Resmi Kantongi Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Bekasi 2024

Fungsi otoritas APBD sebagai Standar melakukan pendapatan dan belanja di tahun berkenan serta sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah merancang berbagai kegiatan di tahun tersebut.

Dana APBD 2022 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebesar Rp.474.137.000.000, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terbagi melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.97.009.000.000,dengan 229 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.377.127.000.000, dengan 6 Paket Kegiatan.

Begitu pula Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.764.473.000.000,melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.186.887.000.000, dengan 721 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.577.585.000.000, dengan 15 Paket Kegiatan.

Dari jumlah dana yang diterima pihak Dinas Pendidikan kemudian terbagi dibeberapa bidang termasuk Bidang Sekolah Dasar.Salah satu kegiatan dibawah bidang sekolah dasar tahun 2022 dan tahun 2023 diantaranya:

(1).BELANJA BANTUAN OPERASIONAL NON PERSONAL.Tahun Anggaran 2022.

Diperuntukan: Belanja Bantuan operasional Non Personal. Mak:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.9.1.2.26.03.01.001.00953.Nilai Pagu: 38.517.900.000 dan (2). BELANJA NON PERSONIL JENJANG SD.Tahun Angaran 2023.

Diperuntukan: Belanja Non Personil untuk Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Negeri.Mak MAK:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.8.1.0.20.20.10.063.00001dan Nilai Pagu: 32.894.484.000.

Belanja bantuan operasional non personal atau belanja non personil merupakan biaya yang dibutuhkan atau diperlukan untuk membiayai suatu kegiatan operasi non personalia.

Satu tahun anggaran sebagai bagian dari kesatuan dana pendidikan agar satuan pendidikan melakukan kegiatan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standart nasional pendidikan.

Baca Juga:  Peduli Penyang Disabilitas, Camat Bumiaji, Thomas Maido Wadahi dan Kolaborasi dengan Nge-Band Bersama

Biaya operasi non personalia pada SD lingkup Pemda dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan APBN/APBD dalam rangka memenuhi standar minimal pendidikan dan standar nasional pendidikan.

Dana tersebut wajib mengatur pengunaan dananya sehingga tidak terjadi double penganggaran dan diatur oleh Kepala Dinas.

Syamsul Bahri juga mengatakan ke sejumlah Awak Media di Kota/ Kabupaten Tangerang, Dana ini diperuntukan untuk pembayaran gaji guru non pns SD Negeri, dengan jumlah sekitar 3.497 orang. ”Meski kami dipermainkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak menyuruti kami melaporkan kasus ini kepihak hukum”,ucap Syamsul Bahri.

Awak Media ini sempat meminta tanggapan, Syamsul Bahri terkait dugaan kebocoran dana APBD yang dikelola Bidang SD Dinas Pendidika.

“Kan sudah saya sampaikan tadi pada saat saya diwawancarai oleh Awak Media Cetak dan Online kalau kasus ini melalui LSMKPK akan melaporkan kasusnya kepihak hukum, agar memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun pejabat lainya supaya dalam mengelola dana APBD tegak lurus bukan diselewengkan seperti yang terjadi disini”, Jelas Syamsul.

Lanjutnya, Tak itu saja dalam waktu dekat ini juga dirinya akan lakukan Jumpa Pers serta akan menyerahkan rilis laporannya ke sejumlah Awak Media.

(*/Rizky)

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 17:04 WIB

Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

Berita Terbaru

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB