Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu | Teropongrakyat.co – Pemerintah Kota Batu menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terkait dengan dugaan adanya praktik jual beli stan dan kios di Pasar Induk Among Tani.

Pasalnya pada saat ini, perkara tersebut sedang didalami dan ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Berkaitan dengan pokok perkara tersebut, Pemkot Bayu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola pasar ke depan berjalan tertib, transparan, dan jauh dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengikuti alur hukum yang sedang berjalan di Kejari Batu.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, persoalan ini harus menjadi momen evaluasi besar-besaran, baik bagi kalangan pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pasar.

Jadikan Pembelajaran bagi para ASN Pemkot Batu

“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif

Pihaknya menjelaskan, Pemkot Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah kota wisata ini.

“Sasarannya tak hanya Pasar Induk Among Tani saja, akan tetapi juga Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya,” terangnya.

Menurutnya, prinsipnya tegas terhadap seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan, hingga pemanfaatan aset pasar harus mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

“Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang membuka celah penyimpangan. Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga:  SING OUT LOUD 2025 Gemparkan JIExpo: Ajang Pencarian Bakat Musik Terbesar Tahun Ini!

Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan serta kios Pasar Induk Among Tani ini mencuat ke permukaan setelah dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu beredar luas di grup WhatsApp (WA) Forum Peduli Kota Batu.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 lalu.

Hingga pada saat ini, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari ratusan pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari para pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga para ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.

Pihak kejaksaan terus mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian pasar induk kebanggaan warga Batu tersebut.

Berita Terkait

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi
Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik
Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:14 WIB

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:19 WIB

Marunda Macet Total Dan Lumpuh, PT KCN Berikan Solusi Terbaik

Berita Terbaru