Jakarta, teropongrakyat.co – jakarta Utara kawasan zona ekonomi khusus, suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tidak dengan di jalan Raya Yos Sudarso No: 45 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, jakarta utara. Yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Tanjung Priok. Ada saja para oknum Dinas Lingkungan Hidup dengan disengaja membuang sampah bekas banner partai dilingkungan warga Rw006, kamis, 20/6/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media teropongrakyat.co mendatangi lokasi, Deni Selaku pengawas menjelaskan “ini sampah dari TB simatupang bang, kami di arahkan Satpol PP DKI untuk taro di sini dulu, baru nanti kita kembalikan ke bantargebang, ucap Deni
Kasat Pol PP DKI jakarta Drs. Arifin, M.AP saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada redaksi teropongrakyat.co menjelaskan.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk membuang sampah, yang ada adalah Dinas-LH membantu penanganan sampah, terkait pembuangannya sudah menjadi kewenangan Dinas-LH, bukan Satpol PP. Ucap arifin
“Sebaiknya di tanyakan kepada Pimpinan Dinas LH-nya saja. Karena kewenangan ijin pembuangan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup, saya tidak mencampuri urusan Dinas Lingkungan Hidup. Lanjut arifin
Terpisah, Ismail ketua RW 006 kel. sungai bambu angkat bicara “kegiatan itu tidak pernah ada izinnya ke kami selaku wilayah, mobil sampah masuk disitu aja tidak pernah izin, jawab Ismail kepada redaksi teropongrakyat.co. Jum’at, 21/24
Sampai pemberitaan ini di muat, belum ada klarifikasi dari dinas lingkungan hidup jakarta Utara.