Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – jakarta Utara kawasan zona ekonomi khusus, suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Tidak dengan di jalan Raya Yos Sudarso No: 45 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, jakarta utara. Yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Tanjung Priok. Ada saja para oknum Dinas Lingkungan Hidup dengan disengaja membuang sampah bekas banner partai dilingkungan warga Rw006, kamis, 20/6/2024

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Saat awak media teropongrakyat.co mendatangi lokasi, Deni Selaku pengawas menjelaskan “ini sampah dari TB simatupang bang, kami di arahkan Satpol PP DKI untuk taro di sini dulu, baru nanti kita kembalikan ke bantargebang, ucap Deni

Baca Juga:  Nutrisi untuk Otak yang Tajam adalah Rahasia Konsentrasi dan Daya Ingat Prima

Kasat Pol PP DKI jakarta Drs. Arifin, M.AP saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada redaksi teropongrakyat.co menjelaskan.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk membuang sampah, yang ada adalah Dinas-LH membantu penanganan sampah, terkait pembuangannya sudah menjadi kewenangan Dinas-LH, bukan Satpol PP. Ucap arifin

Baca Juga:  Tokoh Perempuan Papua Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

“Sebaiknya di tanyakan kepada Pimpinan Dinas LH-nya saja. Karena kewenangan ijin pembuangan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup, saya tidak mencampuri urusan Dinas Lingkungan Hidup. Lanjut arifin

Terpisah, Ismail ketua RW 006 kel. sungai bambu angkat bicara “kegiatan itu tidak pernah ada izinnya ke kami selaku wilayah, mobil sampah masuk disitu aja tidak pernah izin, jawab Ismail kepada redaksi teropongrakyat.co. Jum’at, 21/24

Sampai pemberitaan ini di muat, belum ada klarifikasi dari dinas lingkungan hidup jakarta Utara.

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Depan Kantor Kecamatan Tarumajaya, Cermin Buruknya Tata Kelola Lingkungan
Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:44 WIB

Sampah Menggunung di Depan Kantor Kecamatan Tarumajaya, Cermin Buruknya Tata Kelola Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:17 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:41 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Berita Terbaru