Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – jakarta Utara kawasan zona ekonomi khusus, suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Tidak dengan di jalan Raya Yos Sudarso No: 45 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, jakarta utara. Yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Tanjung Priok. Ada saja para oknum Dinas Lingkungan Hidup dengan disengaja membuang sampah bekas banner partai dilingkungan warga Rw006, kamis, 20/6/2024

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Saat awak media teropongrakyat.co mendatangi lokasi, Deni Selaku pengawas menjelaskan “ini sampah dari TB simatupang bang, kami di arahkan Satpol PP DKI untuk taro di sini dulu, baru nanti kita kembalikan ke bantargebang, ucap Deni

Baca Juga:  TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dihapus, Ketum PDIP: Terima Kasih Presiden Prabowo

Kasat Pol PP DKI jakarta Drs. Arifin, M.AP saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada redaksi teropongrakyat.co menjelaskan.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk membuang sampah, yang ada adalah Dinas-LH membantu penanganan sampah, terkait pembuangannya sudah menjadi kewenangan Dinas-LH, bukan Satpol PP. Ucap arifin

Baca Juga:  Peringati Hari Juang Polri, Kadivhumas : Harus Terus Beradaptasi dan Berinovasi Hadapi Tantangan Jaman

“Sebaiknya di tanyakan kepada Pimpinan Dinas LH-nya saja. Karena kewenangan ijin pembuangan sampah ada di Dinas Lingkungan Hidup, saya tidak mencampuri urusan Dinas Lingkungan Hidup. Lanjut arifin

Terpisah, Ismail ketua RW 006 kel. sungai bambu angkat bicara “kegiatan itu tidak pernah ada izinnya ke kami selaku wilayah, mobil sampah masuk disitu aja tidak pernah izin, jawab Ismail kepada redaksi teropongrakyat.co. Jum’at, 21/24

Sampai pemberitaan ini di muat, belum ada klarifikasi dari dinas lingkungan hidup jakarta Utara.

Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal
Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
Muhammad Ali Puji Semangat Kerja Bakti Penghuni Rusunawa Persakih Tower 6
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal

Senin, 8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Berita Terbaru