14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba polres metro jakarta Utara menunjukan barang bukti ribuan butir obat berbahaya (foto: istimewa)

Jakarta, Kamis (9 April 2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek mengungkap maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun Januari hingga April 2026, sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan 14 tersangka diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

“Total ada 14 kasus yang kami ungkap. Rinciannya, 1 kasus di Koja, 4 di Penjaringan, 6 di Cilincing, dan 3 di Tanjung Priok. Untuk wilayah lain masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Brigif 3 Kostrad Gelar Latihan Asah Kemampuan Lintas Udara  Terjun Statik di Lanud Hasanuddin

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14.360 butir obat-obatan berbahaya berbagai jenis. Di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Dextro, hingga obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi secara ketat.
Selain barang bukti obat, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka - Teropong Rakyat
Obat daftar G

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan beragam modus, mulai dari menyamarkan penjualan melalui toko kelontong hingga toko kosmetik.

“Modusnya beragam, ada yang menggunakan sistem COD hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Ini yang terus kami dalami untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka bukan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga diketahui berasal dari jaringan yang berbeda, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Lagi Lagi Terjadi Asusila Di Lingkungan Pesantren,Pendidik Dan Sekolah MTs Negeri Wonosobo Lepas Tanggung Jawab Kepada Siswa

“Wilayah paling rawan saat ini berada di Cilincing dan Penjaringan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” tutup Ari.

Berita Terkait

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Kodim 1710/Mimika Kembali Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Harkamtibmas, Cegah 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan
Harumkan Nama Bangsa, Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Setingkat Lemhannas di Pakistan
Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Serap Aspirasi Pekerja KTKBM untuk Wujudkan Pelabuhan yang Aman dan Tertib
JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem
Wapang TNI dan Menhan RI Tinjau Yon TP di Jawa Timur, Pastikan Kesiapan Operasional Satuan
JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Kodim 1710/Mimika Kembali Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:34 WIB

Harumkan Nama Bangsa, Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Setingkat Lemhannas di Pakistan

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:41 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Serap Aspirasi Pekerja KTKBM untuk Wujudkan Pelabuhan yang Aman dan Tertib

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:54 WIB

JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem

Berita Terbaru