Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN | Teropongrakyat.co  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu Dua hari.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Di lokasi tesebut Polisi menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor.

Baca Juga:  Bangun Sinergiritas di wilayah, Babinsa Kelurahan Kapuk Koramil 04 Cengkareng, Kunjungi Pos Keamanan Terpadu Udin Coboy

“Dari tersangka SF ini kami amankan ganja 25,86 gr, 1 unit motor, Hp dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, Selasa (27/1/26).

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga:  BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka dapat diancaman dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas AKP Ronny. (*)

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Kecamatan Turen Hadiri Acara Pamit Kenal Kapolsek Turen
Jelang Ramadan, Satlantas Polres Malang Petakan Blackspot dan Rawan Bencana Bareng Ditkamsel Polda Jatim
Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir
Polisi Sahabat Anak : Polres Madiun Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini
Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat
Satyalencana Pengabdian Tersemat, Kapolres Batu : “Lencana Bukti Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Cacat”
Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas
Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:06 WIB

Senkom Mitra Polri Kecamatan Turen Hadiri Acara Pamit Kenal Kapolsek Turen

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:34 WIB

Jelang Ramadan, Satlantas Polres Malang Petakan Blackspot dan Rawan Bencana Bareng Ditkamsel Polda Jatim

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:33 WIB

Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat

Berita Terbaru