Komisi III DPRI (foto:istimewa)
Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Rocky Candra, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Program TIDAR Mendengar yang diinisiasi oleh Tunas Indonesia Raya (TIDAR) sebagai wadah penyerapan dan advokasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum, keadilan, dan perlindungan tenaga pendidik.
Kehadiran Rocky Candra dalam forum resmi DPR RI tersebut menjadi bentuk nyata komitmen wakil rakyat Jambi dalam menyampaikan serta mengawal langsung persoalan yang terjadi di daerah pemilihannya, terutama kasus hukum yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dalam konteks kegiatan pendidikan.
Kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik karena mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap guru saat menjalankan tugas profesionalnya.
“Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Tri Wulansari. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan guru berjuang sendiri menghadapi proses hukum,” tegas Rocky Candra.
RDPU bersama Komisi III DPR RI ini digelar sebagai bagian dari langkah advokasi kelembagaan TIDAR melalui Program TIDAR Mendengar, di mana TIDAR secara aktif menyambangi DPR RI untuk menyuarakan kasus-kasus yang dinilai menyentuh kepentingan publik dan membutuhkan perhatian negara, termasuk persoalan kriminalisasi guru.
Dalam forum tersebut, TIDAR menegaskan bahwa dunia pendidikan saat ini berada dalam situasi yang rawan, di mana guru kerap berhadapan dengan ancaman hukum ketika menjalankan fungsi mendidik dan membina karakter peserta didik.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyampaikan bahwa kasus Ibu Guru Tri Wulansari merupakan salah satu aduan utama yang masuk melalui Program TIDAR Mendengar dan menjadi potret nyata kondisi guru di berbagai daerah. Menurutnya, banyak guru bekerja dalam tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.
“Kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi adalah alarm keras bagi negara. Guru saat ini masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa,” ujar Billy Mambrasar.
Billy menegaskan bahwa tindakan guru dalam rangka mendisiplinkan murid, sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertujuan mendidik, merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. Ia mengingatkan bahwa Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Guru adalah perpanjangan tangan negara di sektor pendidikan. Jika setiap tindakan mendidik berujung kriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” tegas Billy.
Dalam kesempatan yang sama, Rocky Candra menegaskan bahwa kehadirannya dalam RDPU Komisi III DPR RI tersebut merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi. Ia menilai bahwa kasus Ibu Guru Tri Wulansari harus ditangani secara adil, objektif, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan konteks pendidikan, niat mendidik, serta dampak jangka panjang terhadap dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Jambi.
“Sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi, saya merasa memiliki kewajiban moral dan politik untuk menyampaikan dan mengawal langsung kasus ini di tingkat nasional. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas mulia untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar Rocky Candra.
Dalam RDPU Komisi III DPR RI tersebut, Rocky Candra secara aktif mendorong agar hasil pembahasan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret oleh aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya meminta Kepolisian Resor Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara atas laporan pengaduan yang menimpa Ibu Tri Wulansari dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan pelaksanaannya.
Selain memperjuangkan hak Ibu Tri Wulansari, Rocky Candra juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi keluarga korban kriminalisasi tersebut. Ia menyatakan akan mengawal secara langsung rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penangguhan penahanan terhadap saudara Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan selaku suami dari Ibu Tri Wulansari, sebagaimana tertuang dalam hasil kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI.
“Saya akan mengawal penuh rekomendasi Komisi III DPR RI, termasuk penangguhan penahanan terhadap saudara Ahmad Kusai. Ini adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang manusiawi dan berkeadilan hukum, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak melanggar rasa keadilan masyarakat,” ujar Rocky.
RDPU Komisi III DPR RI ini dihadiri oleh unsur DPR RI dari Komisi III, serta perwakilan dalam rangka tindak lanjut Program TIDAR Mendengar, yakni Rocky Candra selaku Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Billy Mambrasar selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Raga selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Ibu Guru Tri Wulansari sebagai guru yang mengalami kriminalisasi, serta Ketua PGRI Provinsi Jambi sebagai representasi organisasi profesi guru.
Menutup rangkaian RDPU tersebut, Rocky Candra menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk satu kasus, melainkan sebagai langkah awal memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi guru di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. Ia menilai bahwa hasil RDPU Komisi III DPR RI harus menjadi momentum penting untuk memastikan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan tenaga pendidik.
“Kasus Ibu Tri Wulansari harus menjadi yang terakhir. Guru harus merasa aman dalam mendidik generasi bangsa. Saya akan terus menyampaikan dan mengawal hasil RDPU ini, baik kepada aparat penegak hukum, kementerian terkait, maupun dalam proses legislasi di DPR RI, serta akan diperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Guru atas apa yang sering terjadinya kriminilasi Guru di Indonesia” pungkas Rocky Candra.


























































