Fenomena Konten Kreator Sebar Informasi Tanpa Konfirmasi Tuai Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: ilustrasi

Jakarta, teropongrakyat.co – Maraknya konten kreator yang menyajikan informasi layaknya karya jurnalistik namun tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait menuai sorotan publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Dalam beberapa kasus, konten yang disebarkan di media sosial menampilkan narasi tudingan, dugaan, hingga opini pribadi yang disampaikan seolah-olah sebagai fakta. Padahal, informasi tersebut dipublikasikan tanpa klarifikasi maupun hak jawab dari pihak yang disebutkan.

Baca Juga:  BRI KC Cilegon Permudah Karyawan PLTU Jawa 7 Miliki Hunian, Layanan KPR Hadir Langsung di Lokasi Kerja

Pakar komunikasi publik menilai, perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan konten kreator terletak pada proses verifikasi. Jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan konfirmasi, keberimbangan, serta akurasi informasi.

“Ketika sebuah konten disajikan menyerupai berita, lengkap dengan narasi dan visual pendukung, publik akan menganggapnya sebagai fakta. Jika tidak ada konfirmasi, ini berbahaya dan bisa mencemarkan nama baik,” ujar salah satu pengamat media. Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga:  Mal Atrium Senen Bantah Isu Penjarahan, Sebut Video yang Beredar Hoaks

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. Tidak semua konten yang viral dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terlebih jika tidak mencantumkan sumber yang jelas atau pernyataan resmi dari pihak terkait.

Hingga kini, diskursus mengenai batas antara kebebasan berekspresi konten kreator dan tanggung jawab penyebaran informasi di ruang publik terus menjadi perbincangan, seiring meningkatnya peran media sosial sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan

Cek Kesehatan Gratis LDII Pakisaji Disambut Antusias Warga

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:41 WIB