Polsek Koja Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dengan Penggunaan Senjata Api

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.coJAKARTA, Polsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,S.I.K, S.H.,M.Si lagi-lagi ungkap tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, dan kedapatan membawa senjata api Replika Air Gun jenis Revolver, press release bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 7 Lobby Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada pukul 02.00 WIB, Senin (3/6/2024).

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, pada pukul 21.00 WIB di parkiran Cafe Alula Kopi Jl.Manggar No.8A RT 02 RW 09 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta. Dengan Nomor : LP/B/62/V/2024/SPKT/SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 

Pencurian dengan kekerasan dan atau kedapatan membawa senjata Api Replika Air Gun tanpa hak jenis Revolver.Melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 Tahun 1951 pelaku berinisial MBR dan pelaku DPO F.

Polsek Koja Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor dengan Penggunaan Senjata Api - Teropong Rakyat

Korban AI pemilik cafe luka tembak dada dan warga SB luka tembak lengan sebelah kiri.

Modus operandi pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun dikarenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling hingga akhirnya kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Air Gun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga (3) orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga:  Aliansi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Jambi Tantang BNNP Dan Polda Jambi Berantas Sindikat Narkoba?

Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air gun 2 kali melakukan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.

“Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni memberikan himbauan kepada pelaku DPO sudara F agar menyerahkan diri sebelum saya melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Senin, 23 Februari 2026 - 17:41 WIB

Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Berita Terbaru