Penjualan Obat Keras Daftar G Diduga Marak di Warung Aceh Pekalongan, Warga Minta Aparat Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, teropongrakyat.co — Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan warga. Warung-warung tersebut diduga bebas menjual obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya bagi kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan penelusuran ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako itu diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Selain itu, indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Gantung Diri di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif, berinisial E dan B, yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan

Penulis : Naim

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Operasi Lilin Semeru 2025, Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:42 WIB