Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) bertempat di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang selama periode Februari hingga Juli 2025. Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melalui surat Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025, total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok berbagai merek ilegal.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang - Teropong Rakyat

Adapun nilai total barang mencapai Rp4.435.910.760 dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca Juga:  Kemenko Marvest Raih Apresiasi Atas Reformasi Birokrasi, Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan dan Digitalisasi

Johan menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berproduksi secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba
TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota
Ratusan Sopir Angkot Blokade Jalan Raden Intan, Tolak Trans Jatim Koridor II
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:19 WIB

14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru

Breaking News

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:21 WIB

TNI – Polri

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:12 WIB