Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) bertempat di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang selama periode Februari hingga Juli 2025. Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melalui surat Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025, total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok berbagai merek ilegal.

Baca Juga:  Dalam Rangka Giat Ngopi Kamtibmas, Begini Himbauan Kapolsek Kemayoran

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang - Teropong Rakyat

Adapun nilai total barang mencapai Rp4.435.910.760 dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca Juga:  Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Johan menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berproduksi secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Berita Terbaru