Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu| Teropongrakyat.co –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Jl. Raya Pandanrejo No. 37, Pandanrejo, Kec. Buniaji Kota Batu yang di hadiri sekitar 50 Orang.

Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu - Teropong Rakyat

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang di laksanakan di Desa Pandanrejo juga di hadiri para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kota Batu tersebut di mulai pada Pukul 14.00 WIB yang diawali dengan sambutan Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu (Bapak Wiweko) yang dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik”.

Bahwa dalam kesempatan ini Kajari menyampaikan momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai “Jaksa Jaga Desa”. Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel. Selain itu terdapat fungsi lain yaitu Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara mulai dari tingkat tertinggi yaitu presiden sampai di tingkat desa baik di dalam maupun diluar pengadilan, sehingga diharapkan upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal.

Baca Juga:  Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun "LE"

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu (Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum) dalam penyampaian materinya menekankan salah satunya adalah “Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Dengan demikian Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara. bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA.

Baca Juga:  Dinas PUPR Langsa, Aceh Abaikan Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, oleh karena itu harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.

Dengan demikian, adanya kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kepala Desa/Lurah se Kota Batu mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa/Lurah, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru