Lurah Penjagalan Teken Surat Himbauan Bagi Pemilik Bangli

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coJakarta. Lurah Penjagalan, Jakarta Utara, Ichsan Firdaosyl. Teken surat edaran, yang isinya. Warga di himbau untuk membongkar sendiri bangunan yang jelas berdiri dilahan yang bukan seharusnya. Di jalan Inspeksi Kepanduan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta utara. Sebelumnya, tak jauh dari kolong jembatan. Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menertibkan bangunan yang kerap disalah gunakan.

Jelas dalam surat himbauan dengan Nomor 115/R.R.01.02 di terbitkan untuk penegakan Perarturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Melalui tembusan Walikota Jakarta Utara. Surat edaran yang diterbitkan Selasa (14/5/2024) bertujuan untuk menghimbau para warga untuk bisa menertibkan bangunan yang jelas melanggar.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Kompensasi bagi Warga Sekitar RDF Rorotan

Kasus bangunan liar (Bangli) di Jakarta tentunya kerap menjadi sorotan. Mulai dari lahan bantaran (sempadan) hingga Bangli di kolong jembatan. Acap kali Bangli Kerap di jadikan lahan basah bagi sebagian oknum nakal.

ADVERTISEMENT

Lurah Penjagalan Teken Surat Himbauan Bagi Pemilik Bangli - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan Pemerintah Provinsi DKI dapat lebih ketat mengawasi aktifitas yang jelas melanggar aturan. Selain itu Instansi terkait, dalam hal ini PLN, tentunya agar lebih bisa memperhatikan bangunan yang layak di aliri listrik. pemasangan nomor meter memerlukan PBB, lalu apakah bangunan liar memiliki PBB.?

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Selain itu Pemerintah pusat diharapkan bisa memperhatikan aspek penghidupan layak bagi para pekerja tempat hiburan malam agar bisa mengikuti aturan yang ada. (Red)

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
SDM Pelaut Unggul: KSOP Cirebon Tingkatkan Kualitas dengan Gandeng Training Center Maritim

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB