LAI DPD Banten dan Aktivis-Indonesia Desak Penutupan Pendekar Bar karena Diduga Langgar Perda

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, teropongrakyat.co – Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah acara anniversary Pendekar Bar yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di kawasan CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah DJ dan artis ternama seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Namun, kegiatan itu justru menuai sorotan dari lembaga kontrol sosial, lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait jam operasional dan ketertiban umum.

Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan monitoring terhadap aktivitas Pendekar Bar. Mereka juga mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten, Andra Soni, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar berpotensi melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Pihak manajemen terkesan abai dalam menaati aturan hukum yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 10 menegaskan bahwa setiap orang wajib menjaga ketertiban umum dengan menaati peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lembaga juga menemukan adanya potensi pelanggaran Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol). Berdasarkan pantauan di media sosial, Pendekar Bar diduga menarik pengunjung berusia di bawah 21 tahun untuk membeli produk minol.

Baca Juga:  Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini. Tujuan kami murni untuk memastikan regulasi pemerintah berjalan sebagaimana mestinya, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah di Provinsi Banten,” tegas Nursidik.

Di akhir pernyataannya, Nursidik juga membantah adanya oknum yang mengaku sebagai anggota BPAN-LAI DPD Banten dan mengatasnamakan lembaga tersebut untuk bertemu pihak manajemen Pendekar Bar.

“Siapa pun yang mengatasnamakan LAI DPD Banten tanpa izin dari saya, maka itu bukan tanggung jawab kami. LAI BPAN DPD Provinsi Banten tidak pernah memiliki hubungan mitra dengan pihak swasta,” tandasnya.

Penulis : Naim

Berita Terkait

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter
Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 
Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan
Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Selasa, 1 September 2026 - 20:13 WIB

Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat

Selasa, 1 September 2026 - 18:15 WIB

Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan

Berita Terbaru