Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan 6 remaja beserta tiga bilah senjata tajam.

Dalam keterangan nya di Mapolres metro Jakarta Pusat pada Senin (3/11/25) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, ke 6 pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16) dan dari para pelaku di sita juga 3 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 unit ponsel yang di duga untuk berkordinasi dalam tauran.

Baca Juga:  Pemuda 28 Tahun Tewas Tertimbun Di Lobang Galian Mas Tambang Ilegal Cirangsad Kecamatan Cigudeg Bogor

” Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pelaku pelaku mendapatkan pendampingan dari, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan kata Susatyo.

Ia pun menjelaskan bagi para pelaku yang sudah cukup umur, atas perbuatanya pelaku dapat di Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Film Horor “Waru” Tayang 12 Februari 2026, Angkat Teror Pesugihan dan Kutukan Pohon Keramat

Dan bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait pungkasnya

Hingga saat ini Enam pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat dan Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Berita Terbaru

Ekonomi

Gerakan Sadar Pajak 2026,Bagi Seluruh ASN Pemkab Subang

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:21 WIB

Breaking News

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:48 WIB