Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang sekali lagi berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol - Teropong Rakyat

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai di jalur tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur distribusi yang diduga menjadi perlintasan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Gandeng Kamboja Ganyang Kartel Judi On-line.

Hasil penyisiran membuahkan hasil ketika tim mendapati sarana pengangkut yang dicurigai melintasi Jalan Tol Pandaan-Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Malang (Madyopuro), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut terbukti mengangkut Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau total 127.000 batang, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp115.293.120,00 dan total perkiraan nilai barang mencapai Rp229.391.200,00 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, Ini Sosok Brigjen Anak Eks Kapolri

Sebagai tindak lanjut, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Berita Terkait

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`
BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:21 WIB

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Berita Terbaru