Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Produk Kadaluarsa di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.com – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Ambarita, seorang wartawan, menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan dugaan peredaran produk makanan kadaluarsa di Dusun 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa ini bermula ketika Ambarita datang seorang diri untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, upaya jurnalistik tersebut justru berujung pada intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga disiapkan pemilik produk kadaluarsa. Akibat kejadian ini, Ambarita mengalami luka berat, termasuk kerusakan pada kornea mata, sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistiknya seperti biasa.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/6885/IX/2025/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Diori Parulian Ambarita. Rekan-rekan media menyebut Ambarita, yang akrab disapa Ambar, kerap mengalami intimidasi dan kekerasan terkait profesinya sebagai pemilik salah satu media nasional.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Demo di DPR, Tuntut Kenaikan Gaji 8,5–10,5% pada 2026

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Produk Kadaluarsa di Bekasi - Teropong Rakyat

Tuntutan Penegakan Hukum

Julianta Sembiring, SH., SE., selaku pembina LBH Aktivis Pers Indonesia, mengecam keras aksi pengeroyokan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 11 orang.

“Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar para pelaku tidak melarikan diri atau mencari cara lain untuk lolos dari jeratan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya bekerja maksimal dalam waktu 2 x 24 jam. Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh mengabaikan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Julianta.

Pelanggaran UU Pers dan KUHP

Julianta menegaskan bahwa pengeroyokan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

“Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini harus diproses secara hukum karena merupakan bentuk persekusi terhadap profesi jurnalis. Kekerasan seperti ini kerap terjadi dan tidak boleh dibiarkan berulang,” pungkas Julianta.

 

Berita Terkait

Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi
Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung
HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong
Simulasi Kendaraan di Pasar Kalibaru Berhasil, Jalan yang Bertahun-Tahun Sempit Kini Bisa Dilintasi Ambulans dan Damkar
Usia Delapan Puluh sebagai Horizon Baru Kebangkitan
DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Simulasi Kendaraan di Pasar Kalibaru Berhasil, Jalan yang Bertahun-Tahun Sempit Kini Bisa Dilintasi Ambulans dan Damkar

Berita Terbaru