Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Produk Kadaluarsa di Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.com – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Ambarita, seorang wartawan, menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan dugaan peredaran produk makanan kadaluarsa di Dusun 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa ini bermula ketika Ambarita datang seorang diri untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, upaya jurnalistik tersebut justru berujung pada intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga disiapkan pemilik produk kadaluarsa. Akibat kejadian ini, Ambarita mengalami luka berat, termasuk kerusakan pada kornea mata, sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistiknya seperti biasa.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/6885/IX/2025/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Diori Parulian Ambarita. Rekan-rekan media menyebut Ambarita, yang akrab disapa Ambar, kerap mengalami intimidasi dan kekerasan terkait profesinya sebagai pemilik salah satu media nasional.

Baca Juga:  Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan "Fandi Tidak Bersalah, Kami Pertanggung jawabkan Duni Dan Akhirat"

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Produk Kadaluarsa di Bekasi - Teropong Rakyat

Tuntutan Penegakan Hukum

Julianta Sembiring, SH., SE., selaku pembina LBH Aktivis Pers Indonesia, mengecam keras aksi pengeroyokan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 11 orang.

“Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar para pelaku tidak melarikan diri atau mencari cara lain untuk lolos dari jeratan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya bekerja maksimal dalam waktu 2 x 24 jam. Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh mengabaikan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Julianta.

Pelanggaran UU Pers dan KUHP

Julianta menegaskan bahwa pengeroyokan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:

Baca Juga:  Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah

“Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini harus diproses secara hukum karena merupakan bentuk persekusi terhadap profesi jurnalis. Kekerasan seperti ini kerap terjadi dan tidak boleh dibiarkan berulang,” pungkas Julianta.

 

Berita Terkait

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:10 WIB

TNI – Polri

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:05 WIB