Toko Obat Keras di Wilayah Duren Sawit Begitu Menjamur, Nama “Candra” Disebut-sebut Menjadi Kartel Obat Terlarang di Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Redaksi TeropongRakyat sempat mencoba monitoring toko obat keras terbatas yang terletak di Jl. Pondok Kopi Raya Ujung, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (persis di depan TPU Pondok Kelapa). Sabtu, 09/08/2025.

Dipastikan Toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras, obat, dan kosmetik tanpa izin edar. Rata-rata produk yang ditemukan adalah obat yang sering disalahgunakan. Sarana tidak berizin itu kedapatan menjual mulai dari tramadol, hexymer, Trihex, Alprazolam hingg Riklona.

Redaksi memastikan bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin, salah satu warga setempat yang tak ingin disebut namanya dan juga penjaga toko bernama Jan menyampaikan kepada redaksi.

ADVERTISEMENT

Toko Obat Keras di Wilayah Duren Sawit Begitu Menjamur, Nama “Candra” Disebut-sebut Menjadi Kartel Obat Terlarang di Jakarta Timur - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang toko tersebut ada banyak beberapa titik di wilayah Duren Sawit dan berbagai wilayah di Jakarta Timur yang diduga dimiiki oleh seseorang bernama “Candra”. Ungkap nya.

Redaksi berharap kepada para Instansi terkit mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya untu segera memberi lngkah tegas kasus tersebut dari masyarakat kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penjual Pecel Lele, Gegara Bobol Rumsong

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Gibran L)

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!
Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas
Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)
Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung
Aroma Solar Subsidi di Kejawanan: PT PMP Diduga Suplai BBM untuk Perusahaan Kapal
PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun
Mafia Gas Subsidi Merajalela di Rumpin Bogor, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Toko Obat Keras di Wilayah Duren Sawit Begitu Menjamur, Nama “Candra” Disebut-sebut Menjadi Kartel Obat Terlarang di Jakarta Timur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

Berita Terbaru