JAKARTA | teropongrakyat.co – Lokasi Sementara (Loksem) dengan kode JU.51 yang diatur dalam SK Wali Kota Jakarta Utara Nomor 329 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga kini masih beroperasi, meski masa izin pemanfaatannya hanya berlaku dua tahun dan telah habis sejak 2020.
Loksem JU.51 berlokasi di wilayah RW 18, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Meskipun telah melewati batas waktu penggunaan, hingga pertengahan 2025 lokasi tersebut masih digunakan oleh para pedagang.
Menanggapi hal itu, warga bersama jajaran pengurus RT dan RW telah bersepakat bahwa lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua RW 18, Fajar Budiman, mengatakan bahwa aspirasi warga sudah disampaikan melalui berbagai jalur, termasuk reses anggota dewan, audiensi ke DPRD, hingga rapat koordinasi dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Sunter Agung.
“Dari hasil reses, rapat tingkat kota, dan audiensi dengan DPRD, hasilnya jelas: masa berlaku Loksem itu sudah habis dan harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH,” ujar Fajar pada Rabu, 23 Juli 2025.
Fajar juga menjelaskan bahwa pada 14 April 2025 telah digelar rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara bersama seluruh Suku Dinas terkait. Dalam notulen rapat tersebut ditegaskan bahwa izin Loksem JU.51 telah berakhir sejak 2020, dan saat ini keberadaan para pedagang dianggap ilegal.
“Kami warga meminta agar lurah, camat, dan Wali Kota segera bertindak. Sampahnya sangat banyak dan bau. Ini jelas mengganggu,” tegas Fajar.
Fajar juga mengingatkan bahwa almarhum Brando, anggota dewan yang dulu aktif menyuarakan aspirasi warga dalam reses, juga mendukung agar lokasi dikembalikan ke fungsinya semula. Warga bahkan telah melayangkan surat resmi ke Wali Kota terkait hal tersebut.
“Lahannya milik pengembang, bukan aset pemerintah. Kami harap lokasi itu segera dikosongkan,” tambahnya.
Diduga Ada Intervensi Politik
Meski upaya sudah dilakukan dan bahkan telah masuk tahap eksekusi, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah. Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang disebut-sebut membekingi keberadaan para pedagang di Loksem tersebut.
“Sudah jadi rahasia umum kalau ada seorang anggota dewan yang membela para pedagang itu dengan dalih membela wong cilik,” ungkap salah satu tokoh RW 18 yang enggan disebut namanya, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia juga menyoroti bahwa pedagang yang berjualan di sana sebagian besar bukan warga RW 18.
“Lucu saja, yang berdagang bukan warga sini, tapi kami yang kena dampaknya. Ini jelas bentuk intervensi politik untuk kepentingan kelompok,” tegasnya.
Saat ditanya dari partai mana anggota dewan tersebut berasal, tokoh itu hanya menjawab:
“Nanti juga akan terungkap kalau dia masih membela para pedagang ilegal itu.”
Dukungan dari LMK
Ketua LMK Kelurahan Sunter Agung, Sudarman Tiwong alias Daeng, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari RW 18 untuk mendengarkan aspirasi warga.
“Kami hadir dalam pertemuan tersebut, mendengarkan langsung aspirasi dan pertanyaan warga. Ini sesuai fungsi LMK sebagai penyalur aspirasi tingkat kelurahan,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga RW 18 ke Lurah Sunter Agung dan meminta penjelasan atas belum dilaksanakannya pengosongan Loksem JU.51.
“Jika memang ada intervensi dari anggota DPRD, kami harap bisa disikapi secara bijak. Aspirasi warga harus diprioritaskan, bukan kepentingan kelompok,” tegas Daeng.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto.