Ada Saja Oknum Dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Masuk Perkarangan Rumah Tanpa Se-izin Pemilik Tempat

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | teropongrakyat.co – Rumah seorang pewarta jurnalsembilan.com di datangin oknum dari PLN area UPS Tanjung Priok. Rumah tersebut ditinggal pemiliknya untuk berkerja. Setibanya kembali ke rumah. Pemilik tempat mendapati aliran listrik  rumahnya padam. Setelah di cek, Nomor meter listrik-nya telah disegel pihak PLN. Ironisnya oknum PLN tersebut memasuki rumah tanpa izin.

Kejadian ini terjadi di Jakarta Utara. Tepatnya di Jalan Papanggo II, Gang Mawar 2, RT. 10 RW. 3, Jakarta Utara.Selasa (7/5/2024)

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Gandeng Kamboja Ganyang Kartel Judi On-line.

“Saya sebagai konsumen sangat menyesalkan tingkah oknum PLN yang memasuki rumah saya tanpa se-izin,” jelas pemilik rumah kepada awak media (7/24).

Dalam Hal ini sangat disayangkan kelakuan oknum PLN. Hal ini tentu menunjukkan buruknya sistem administrasi dan koordinasi PLN kepada pelanggan. Seharusnya setiap pemadaman tidak dilakukan dengan tiba-tiba namun melakukan pemberitahuan paling tidak melalui struktur pemerintahan yang ada, baik RT atau RW setempat.

Baca Juga:  Bertemu di FGD: Pemerintah dan BUJT Sinyalir Perkuatan Pemenuhan Standar Pelayanan Jalan Tol

Aktivis 98, Kamper mengatakan,” seharusnya bertindak dengan cara manusiawi sesuai adat ketimuran. Permisi  ke tuan rumah dengan menjelaskan sebaik-baiknya dan juga menerima penjelasan atau sanggahan dari pelanggan, Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.

(Yordani)

Berita Terkait

Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik
Wali Kota Nurochman Buka Kejuaraan Paralayang Batu International Sport Tourism Festival 2026
MPLS Dimulai, 323 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang Siap Menimba Ilmu
Kebakaran Rongsokan di Kepanjen Dipicu Bakar Sampah, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Meluas
Penyelesaian Pasar Karangploso Harus Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Masyarakat
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Wawali Batu Apresiasi Penggiat Seni, Festival Bantengan Nuswantara Siap Digelar
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:35 WIB

Wali Kota Nurochman Buka Kejuaraan Paralayang Batu International Sport Tourism Festival 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:28 WIB

MPLS Dimulai, 323 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang Siap Menimba Ilmu

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kebakaran Rongsokan di Kepanjen Dipicu Bakar Sampah, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Meluas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:21 WIB

Penyelesaian Pasar Karangploso Harus Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Masyarakat

Berita Terbaru

Breaking News

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:19 WIB