Ada Saja Oknum Dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Masuk Perkarangan Rumah Tanpa Se-izin Pemilik Tempat

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | teropongrakyat.co – Rumah seorang pewarta jurnalsembilan.com di datangin oknum dari PLN area UPS Tanjung Priok. Rumah tersebut ditinggal pemiliknya untuk berkerja. Setibanya kembali ke rumah. Pemilik tempat mendapati aliran listrik  rumahnya padam. Setelah di cek, Nomor meter listrik-nya telah disegel pihak PLN. Ironisnya oknum PLN tersebut memasuki rumah tanpa izin.

Kejadian ini terjadi di Jakarta Utara. Tepatnya di Jalan Papanggo II, Gang Mawar 2, RT. 10 RW. 3, Jakarta Utara.Selasa (7/5/2024)

Baca Juga:  Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

“Saya sebagai konsumen sangat menyesalkan tingkah oknum PLN yang memasuki rumah saya tanpa se-izin,” jelas pemilik rumah kepada awak media (7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Hal ini sangat disayangkan kelakuan oknum PLN. Hal ini tentu menunjukkan buruknya sistem administrasi dan koordinasi PLN kepada pelanggan. Seharusnya setiap pemadaman tidak dilakukan dengan tiba-tiba namun melakukan pemberitahuan paling tidak melalui struktur pemerintahan yang ada, baik RT atau RW setempat.

Baca Juga:  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Kembali Memakan Korban

Aktivis 98, Kamper mengatakan,” seharusnya bertindak dengan cara manusiawi sesuai adat ketimuran. Permisi  ke tuan rumah dengan menjelaskan sebaik-baiknya dan juga menerima penjelasan atau sanggahan dari pelanggan, Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.

(Yordani)

Berita Terkait

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Berita Terbaru

Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:26 WIB