Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Unit Reserse Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SR alias UY (37) diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 492,1 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Mei 2025 yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo - Teropong Rakyat
Barang Bukti Tindak Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu dan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua sepeda motor, dua KTP, dan dua ponsel.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu (berat bruto ±492,1 gram)
  • 1 buah timbangan digital
  • 1 unit motor Honda Beat warna hijau
  • 1 unit motor berbagai merk
  • 2 unit handphone berbagai merk
  • 2 buah KTP (diduga milik pelaku)
  • 1 buah tas ransel warna hitam
  • 1 buah gembok dan anak kunci
Baca Juga:  Diskon Tarif JTCC Periode Ramadhan dan Lebaran

 

Modus Operandi:

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada pengguna.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian serta bagian dari komitmen Polsek Cilincing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang
Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:15 WIB

Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB