Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SKIM/Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni:

  • 249 bar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000
  • 225 lembar materai siap edar
  • 119 lembar cetakan materai
  • 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar
  • 112 lembar materai tambahan
Baca Juga:  Diduga Hanyut, Pria Kepanjen Ditemukan Meninggal di Bantaran Sungai Brantas

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

Baca Juga:  Ditlantas PMJ Lakukan Penyisiran Ranjau Paku, Amankan Perjalanan Pemimpin Gereja Katolik Dunia

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara
  • Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-81 TNI, Kas Kohanudnas Anjangsana kepada Jenderal (HOR) H.B.L. Mantiri
Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI
Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta
Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman
Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personel dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum
Binrohtal bagi Tahanan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:27 WIB

Jelang HUT Ke-81 TNI, Kas Kohanudnas Anjangsana kepada Jenderal (HOR) H.B.L. Mantiri

Selasa, 22 September 2026 - 22:56 WIB

Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI

Selasa, 22 September 2026 - 22:38 WIB

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 September 2026 - 19:59 WIB

Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:23 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB