Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah kos-kosan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial TW (26) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi mencurigai adanya akun yang menjual uang rupiah yang diduga palsu secara daring. Kecurigaan itu terbukti setelah pelaku diketahui mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU di Ancol melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

“Sampai saat ini kami amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya,” ujar Krisnha, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan telah mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok serta Provinsi Bali. Keuntungan yang berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp105 juta.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, memanfaatkan sumber terbuka di internet dan mengikuti berbagai pemberitaan terkait kasus uang palsu. Pemasaran dilakukan secara online, termasuk melalui grup tertutup seperti Telegram untuk menjaring peminat,” tambah Krisnha.

Baca Juga:  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer, tinta, kertas khusus, berbagai bahan kimia, serta alat pemotong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat
Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang
Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Warga Lapor 110
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:44 WIB

Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 10:50 WIB

Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB

Breaking News

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Jan 2026 - 20:05 WIB