Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, teropongrakyat.co Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kec. Bugin Kepulauan Kab. Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025)

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Selebgram Intan Nabila oleh Suami Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara - Teropong Rakyat

Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya

“Dua pelaku yang merupakan warga Kec. Bokan Kab. Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Condromowo membangun kebersamaan dengan Masyarakat dan anak Papua.

Lanjut Dirpolairud Polda Sulteng menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 14:59 WIB

Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB