Medan – Teropongrakyat.co ||LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan menemukan bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Suka Budi Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatera Utara.
“Nezza Safitri Ketua Srikandi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan didampingi Sekretaris Awaluddin Harahap mengatakan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut di duga Tidak Memiliki Izin Dan Melanggar Perda.
” Nezza Safitri yang di dampingi Awaluddin Harahap,Mengatakan bahwasannya, apa lurah Suka Maju dan kasi Trantib tidak mengetahui hal tersebut,” ungkap nya di ruang tamu Komisi 4 DPRD Kota Medan,
sesaat setelah menyerahkan,
Permohonan RDP, Kamis (15/5/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lanjut Nezza Safitri mengatakan dirinya meminta Kepada Walikota Medan,DPRD Komisi 4 Dan Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Menindak Tegas Bangunan Yang Melanggar Perda Nomor 28 Tahun 2002 Tentang PBG,Serta mengusut aliran dana dugaan ada nya setoran bangunan tanpa PBG Ke Pihak Kelurahan Suka Maju dan Kecamatan Medan Johor.
“Sedikit mengherankan Lurah Suka Maju dan Kasi Terantib lurah tutup mata dengan Bangunan Tanpa PBG tersebut,di duga Ada Pembiaran atau Setoran Kepada Pihak Kelurahan dan Kecamatan.Oleh karena itu kami minta Walikota,DPRD Komisi 4 Dan APH Untuk Menindak Tegas Dan Bongkar Bangunan Tersebut,katanya”.
“Nezza Safitri juga mengatakan LSM Penjara Indonesia akan melakukan Aksi Demo di Kantor Walikota Medan dan DPRD Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat memanggil Camat Medan Johor, Lurah Suka Maju dan Merekomendasikan Satpol PP Kota Medan agar bangunan tersebut disegel dan Di Bongkar.
“LSM Penjara Indonesia Kota Medan akan gelar Aksi Demo minta Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait temuan kami dilapangan yaitu bangunan tanpa PBG yang Melanggar Perda pungkasnya.**
Penulis : Arman