Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, Teropongrakyat.co – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. Senin, (21/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Batu Lakukan Silaturahmi ke Kejari Batu

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Irawan)

Berita Terkait

Pesan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago: Pegang Teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI
Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Salurkan Makanan untuk 173 Pengungsi Korban Kebakaran Kampung Muka
Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI
Anjangsana Dengan Sesepuh TNI, Wujud Penguatan Silaturahmi dan Pewarisan Nilai Pengabdian
Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi
Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:17 WIB

Pesan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago: Pegang Teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI

Senin, 28 September 2026 - 20:48 WIB

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Salurkan Makanan untuk 173 Pengungsi Korban Kebakaran Kampung Muka

Senin, 28 September 2026 - 19:15 WIB

Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI

Senin, 28 September 2026 - 18:08 WIB

Anjangsana Dengan Sesepuh TNI, Wujud Penguatan Silaturahmi dan Pewarisan Nilai Pengabdian

Senin, 28 September 2026 - 16:35 WIB

Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama

Berita Terbaru