Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Teropongrakyat.co – Program BLT-Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkapkan bahwa Kadus Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG telah menyalahgunakan jabatannya dengan memasukkan nama ibu kandungnya, SW, sebagai penerima BLT-Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024.

“Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT-Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomani kriteria penerima yang seharusnya,” ujar Siliwanus kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, tindakan ini sangat disayangkan karena masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan tersebut. Padahal, dalam Kartu Keluarga (KK) SW, tercatat ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru dan telah menerima Dana Afirmasi Daerah Tertinggal (Dacil) serta dana sertifikasi. Selain itu, SW juga mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

“BLT-Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk periode Juli-Desember 2024 sudah diberikan kepada SW. Saya berharap Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Jika tidak, saya akan melaporkannya ke pihak berwenang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekko Jakut Buka STQ ke-28

Sebagai informasi, penerima BLT-Dana Desa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.
  • Termasuk keluarga miskin.

Selain itu, ada kriteria khusus seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga tanpa bantuan sosial lain, dan warga yang kehilangan pekerjaan serta tidak memiliki tabungan mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT-Dana Desa agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Berita Terkait

LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!
Temuan Mayat Pria Diduga Akibat Bunuh Diri di Tanjung Priok
Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil
Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik
Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:17 WIB

LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:37 WIB

Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:58 WIB

Temuan Mayat Pria Diduga Akibat Bunuh Diri di Tanjung Priok

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:37 WIB

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:01 WIB

Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik

Berita Terbaru

Breaking News

Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:37 WIB

Breaking News

Temuan Mayat Pria Diduga Akibat Bunuh Diri di Tanjung Priok

Jumat, 14 Mar 2025 - 05:58 WIB