Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pak Udin Saat Diwawancarai Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pak Udin Saat Diwawancarai Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Sidang praperadilan kasus pembegalan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak ditunda tanpa alasan yang jelas. Penundaan ini membuat korban, Muh. Safarudin, merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Erni Pramoti, S.H., M.H., awalnya telah memanggil Pak Udin—sapaan akrab Muh. Safarudin—untuk hadir sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah menunggu sejak pukul 12.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Hingga pukul 15.00 WIB, ia justru menerima telepon dari jaksa yang memberitahukan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan, antara Selasa atau Kamis.

Baca Juga:  Tim Keamanan BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Tunjukkan Kesiapsiagaan dan Dedikasi Tinggi

“Saya sudah datang dari jam 12 siang, tapi tiba-tiba jam 3 sore saya ditelepon Jaksa Bu Erni kalau sidangnya ditunda. Katanya minggu depan antara Selasa atau Kamis, tapi nggak ada alasan yang jelas. Ini jadi tanda tanya buat saya,” ujar Pak Udin dengan nada kecewa.

Pak Udin menilai perubahan jadwal yang mendadak dan tanpa penjelasan ini merugikannya.

Baca Juga:  KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

“Saya ini orang sibuk, punya kerjaan juga. Saya rela menunda kerjaan demi datang ke sidang ini, tapi malah diperlakukan begini. Seharusnya ada kepastian dan kejelasan hukum, bukan main ubah jadwal seenaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Dirinya mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian pembegalan tersebut, salah satunya kehilangan satu unit motor miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait alasan penundaan sidang.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Berita Terbaru