Pemerintah Berikan Diskon 50% untuk Token Listrik, Ini Detailnya

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, insentif ini ditujukan untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah melalui program bantuan perlindungan sosial. Salah satu wujudnya adalah potongan langsung 50 persen saat pembelian token listrik, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggan Prabayar
Diskon akan otomatis diberikan saat membeli token listrik di berbagai platform seperti minimarket, agen, bank, e-commerce, atau aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah melalui aplikasi PLN Mobile:

Baca Juga:  ROSITA di Pos Langit Bilogai Bersama Satgas Yonif 509 Kostrad 

1. Masuk ke aplikasi PLN Mobile.

2. Pilih menu “Kelistrikan” dan masukkan ID pelanggan atau nomor meter.

3. Klik “Beli Token”, pilih nominal, dan selesaikan pembayaran.

4. Total pembayaran akan sama namun KWH nya akan bertambah 50 persen

Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan pada tagihan bulan berikutnya. Contoh, jika penggunaan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka tagihan bulan Februari hanya Rp 50.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui platform yang sama, termasuk aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga:  Sekretariat Jurnalis Indonesia (SJI), Buka Puasa bersama Puluhan Anak Yatim

Syarat dan Ketentuan

Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Rinciannya:

Daya 450 VA

Daya 900 VA

Daya 1.300 VA

Daya 2.200 VA

Pemerintah Berikan Diskon 50% untuk Token Listrik, Ini Detailnya - Teropongrakyat.co

Periode Berlaku

Diskon 50 persen ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025. Untuk pelanggan pascabayar, pembayaran tagihan Februari dengan diskon masih dapat dilakukan hingga Maret 2025.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari stimulus ekonomi. Jangan lupa untuk memanfaatkan diskon ini sebelum masa berlakunya habis!

 

Berita Terkait

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Jalin sinergi dengan Tokoh Masyarakat
Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Sebungkus Harapan: PBB Bagikan Kebaikan di Jalanan Bogor
Lebih dari 12.000 Peserta Training ESQ Amazing You Punya Amunisi untuk Atasi Tantangan Dunia dengan 5G – Menuju Indonesia Emas 2045
Bantu Penumpang di Dermaga, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau
Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu Hadiri Kegiatan Wawasan Kebangsaan: Perkuat Nilai Pancasila dan Tangkal Radikalisme
Tangkal Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:27 WIB

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Jalin sinergi dengan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:32 WIB

Sebungkus Harapan: PBB Bagikan Kebaikan di Jalanan Bogor

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:00 WIB

Lebih dari 12.000 Peserta Training ESQ Amazing You Punya Amunisi untuk Atasi Tantangan Dunia dengan 5G – Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Edukasi

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Breaking News

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB