Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang – TeropongRakyat.co || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menangkap AWS (40) pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. “Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Zain mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO. Selain itu, kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait program 100 hari Presiden Prabowo.
Pengiriman CPMI ilegal ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka AWS pada Jumat (1/11). “Pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” terang Zain.
Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Bekasi, RS Polri Terima 23 Sampel DNA
Dia menerangkan AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengatakan AWS diduga sudah melakukan kegiatan TPPO sejak 2020.

Baca Juga:  Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” tutur Zain.

Baca Juga:  Naker Fest 2024: Strategi Kemnaker Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal atau nonprosedural di kawasan Neglasari. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti seperti paspor.

“Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 juncto 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zain.

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/polres-tangerang-gagalkan-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia/

Berita Terkait

Sutarto Alimoeso: Tekanan Ekonomi Global Serta Dampaknya terhadap Stabilitas Pasokan dan Harga Beras
Polres Priok Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Tetap Kondusif
Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan
Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C dan Tawuran
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Muara Baru Bagikan Nasi Siap Saji kepada Masyarakat
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:51 WIB

Sutarto Alimoeso: Tekanan Ekonomi Global Serta Dampaknya terhadap Stabilitas Pasokan dan Harga Beras

Jumat, 11 September 2026 - 15:21 WIB

Polres Priok Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Tetap Kondusif

Jumat, 11 September 2026 - 15:16 WIB

Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

Jumat, 11 September 2026 - 13:28 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C dan Tawuran

Berita Terbaru