LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat HMU Kurniadi mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan Sumatra Utara.

Menurut Kurniadi, kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung diacungkan jempol setinggi-tingginya.

“LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan,” ujar Untung, Selasa (8/10/2024)

Untung menambahkan, dengan diungkapkan kasus ini ada titik terang keadilan dapat ditegakan.

“Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur Untung.

Baca Juga:  Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H dalam pers rilis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi sejak Mei 2024.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK. Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya, MD alias Duan, A, alias Jan dan RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu,” terang Kapolres Bernhard

Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati diduga ada benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung.

Baca Juga:  Drs.Suwardi Jabat Kembali Kembali PD DMI Kota Administrasi Jakarta Utara

“Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO Polda Jambi. DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu,” imbuhnya.

Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bernhard. (*)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 11:38 WIB