LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat HMU Kurniadi mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan Sumatra Utara.

Menurut Kurniadi, kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung diacungkan jempol setinggi-tingginya.

“LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan,” ujar Untung, Selasa (8/10/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untung menambahkan, dengan diungkapkan kasus ini ada titik terang keadilan dapat ditegakan.

“Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur Untung.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H dalam pers rilis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi sejak Mei 2024.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK. Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya, MD alias Duan, A, alias Jan dan RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu,” terang Kapolres Bernhard

Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati diduga ada benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung.

Baca Juga:  Danpussenarmed Kunjungi Yonarmed 10

“Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO Polda Jambi. DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu,” imbuhnya.

Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bernhard. (*)

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah
Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai
Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial
Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik
80 Pelajar Jakut Mengikuti Festival Pelajar Berintegritas di SMK Sejahtera
Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:28 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Jumat, 22 November 2024 - 17:26 WIB

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 November 2024 - 17:24 WIB

Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah

Jumat, 22 November 2024 - 17:19 WIB

Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

Jumat, 22 November 2024 - 17:17 WIB

Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik

Berita Terbaru

Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:26 WIB