Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait maraknya usaha liar dan parkir kendaraan di bahu Jalan Sungai Landak, Kecamatan Cilincing, aparat Satpol PP Kecamatan Cilincing bergerak cepat melakukan langkah penanganan awal di lapangan. Jumat, (13/02/2026).
Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Lely Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketertiban umum. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru mulai bertugas di Kecamatan Cilincing sejak 17 November 2025.
“Satpol PP tidak pernah ada pembiaran terhadap lokasi-lokasi yang melanggar aturan. Penataan dan penertiban dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prosedur penertiban diawali dari tahapan administratif. Pihak kelurahan terlebih dahulu melayangkan surat himbauan agar pelaku usaha maupun pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan bahu jalan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Sebagai tindak lanjut awal, Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Cilincing serta unsur kelurahan telah turun langsung ke lokasi Jalan Sungai Landak.
Tim gabungan tersebut memberikan arahan dan himbauan lisan kepada para pelaku usaha serta sopir kendaraan agar tidak lagi menempatkan barang maupun memarkir kendaraan di bahu jalan.
“Langkah awal hari ini kami bersama Dishub dan kelurahan ke lokasi untuk memberikan arahan atau himbauan lisan. Selanjutnya akan melalui tahapan ke arah penertiban,” tegas Lely.
Meski penanganan sudah mulai berjalan, masyarakat menilai penertiban tidak cukup hanya di level kecamatan. Diperlukan ketegasan yang lebih kuat dan berjenjang dari pimpinan wilayah.
Warga berharap Wali Kota Jakarta Utara hingga jajaran kelurahan dan kecamatan dapat memberikan atensi serius serta instruksi tegas agar penertiban berjalan konsisten dan tidak tebang pilih.
Pasalnya, penggunaan bahu jalan untuk usaha dan parkir liar tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mempersempit badan jalan, memicu kemacetan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.



























































