Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDriver Angkutan Konsumsi Pil Koplo, Pedagang Bebas Jualan Di Dalam Terminal Pasar MingguKomentar: 0
#paminalpoldametrojaya #poldametrojaya #polresjakartaselatan

Driver Angkutan Konsumsi Pil Koplo, Pedagang Bebas Jualan Di Dalam Terminal Pasar Minggu

Teropong Rakyat, 23 September 2024, 13:34 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, teropongrakyat.co –  Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah hukum Polsek Pasar Minggu bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Terminal bus, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

terlihat antrian supir angkutan dan pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli 1 strip tramadol dengan harga Rp 50.000.-. tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.

Driver Angkutan Konsumsi Pil Koplo, Pedagang Bebas Jualan Di Dalam Terminal Pasar Minggu - Teropong Rakyat

“Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi. Tutur Pembeli berbadan besar kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Peringati HUT Lantas ke-71, Satlantas Polres Batu Gelar Baksos Bagikan Bingkisan kepada Komunitas Ojol

Awak redaksi teropongrakyat.co menggali lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pilo koplo.

“Bos kami sudah kordinasi ke wilayah. Mulai dari RT, RW, kelurahan, Polsek dan kepala terminal pasar minggu setempat. Jika ada apa-apa kami sudah izin, maka kami tidak perlu kuatir jualan”. Ucap Penjaga toko dengan wajah seperti kebal hukum.

Baca Juga:  Jenderal Lulus Akpol 90, Segudang Karier Mentereng Kini Tersangka Kasus Pemerasan

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain