Driver Angkutan Konsumsi Pil Koplo, Pedagang Bebas Jualan Di Dalam Terminal Pasar Minggu

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co –  Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah hukum Polsek Pasar Minggu bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Terminal bus, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

terlihat antrian supir angkutan dan pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli 1 strip tramadol dengan harga Rp 50.000.-. tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.

Driver Angkutan Konsumsi Pil Koplo, Pedagang Bebas Jualan Di Dalam Terminal Pasar Minggu - Teropong Rakyat

“Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi. Tutur Pembeli berbadan besar kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata?

Awak redaksi teropongrakyat.co menggali lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pilo koplo.

“Bos kami sudah kordinasi ke wilayah. Mulai dari RT, RW, kelurahan, Polsek dan kepala terminal pasar minggu setempat. Jika ada apa-apa kami sudah izin, maka kami tidak perlu kuatir jualan”. Ucap Penjaga toko dengan wajah seperti kebal hukum.

Baca Juga:  Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Berita Terkait

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung
Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional
Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata
Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis
Ramadan 2026, Polisi Tingkatkan Patroli Menyeluruh di Kabupaten Malang
Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX
Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:48 WIB

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Senin, 9 Maret 2026 - 14:04 WIB

Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:51 WIB

Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:07 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Ramadan 2026, Polisi Tingkatkan Patroli Menyeluruh di Kabupaten Malang

Berita Terbaru