Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan Maklumat tentang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, menjelang dan pada saat Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Maklumat dengan Nomor : Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya :

ADVERTISEMENT

Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga:  Pangdam I/BB Tinjau Lomba Renang Militer Dalam Rangka Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Jakarta Utara: PWI Pokja Wali Kota dan Ormas Tunjukkan Solidaritas

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Selain itu, Ade Ary menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.

“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik” Jelasnya.

(Red)

Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat - Teropong Rakyat

Berita Terkait

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja Berprestasi yang Berhasil Melampaui Target Kinerja
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Penghargaan kepada Pekerja Terbaik Bulan November
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar
BRI Cabang Tangerang Ahmad Yani Salurkan Bantuan kepada Pekerja Korban Bencana Alam di Sibolga, Sumatra Utara
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Olahraga Rutin Dukung Program Work Life Balance
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pengajian Rutin Jumat untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Pegawai
Satuan Pengaman BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pelatihan Rutin untuk Tingkatkan Ketangguhan dan Pelayanan
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja yang Berhasil Capai Target Performance

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:40 WIB

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja Berprestasi yang Berhasil Melampaui Target Kinerja

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:39 WIB

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Penghargaan kepada Pekerja Terbaik Bulan November

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:38 WIB

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Jalin Kolaborasi dengan PT Taspen (Persero) untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Mitra Bayar

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:17 WIB

BRI Cabang Tangerang Ahmad Yani Salurkan Bantuan kepada Pekerja Korban Bencana Alam di Sibolga, Sumatra Utara

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WIB

BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pengajian Rutin Jumat untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Pegawai

Berita Terbaru