Wanita Paruh Baya Tertipu Modus Transfer Uang Fiktif di Plaza Kalibata, Pakar Hukum Ingatkan Waspada Transaksi Digital

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terduga pelaku (cctv Plaza Kalibata)

Jakarta teropongrakyat.co – Seorang wanita paruh baya berinisial Ani menjadi korban penipuan bermodus transfer uang fiktif setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi Omi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (10/8/2025) di Plaza Kalibata, Jakarta Selatan, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekaligus trauma psikologis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal perkenalan Ani dan pelaku terjadi melalui obrolan santai di platform Omi. Setelah beberapa kali berinteraksi secara daring, keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Pelaku kemudian mengajak Ani bertemu di sebuah pusat perbelanjaan untuk membeli ponsel yang diklaim akan ia hadiahkan kepada korban.

Setibanya di Plaza Kalibata, pelaku menunjukkan bukti transfer senilai Rp15 juta ke rekening Ani melalui layar ponselnya. Bukti tersebut terlihat meyakinkan, sehingga korban percaya uang telah dikirim. Tanpa sempat melakukan pengecekan saldo, Ani menuruti ajakan pelaku untuk bertransaksi di salah satu gerai ponsel di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Pelaku memilih Samsung A16 dan melakukan pembayaran menggunakan skema “uang sudah ditransfer ke korban”. Namun, untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat memegang ponsel milik Ani sambil membawa ponsel baru yang dibeli. Ia kemudian berpamitan dengan alasan hendak membantu sopirnya yang tidak mengerti cara menggunakan lift.

“Dia bilang ke saya, ‘Kamu tunggu di sini, saya sudah kirim Rp15 juta. Kasihan sopir saya tidak mengerti naik lift,’” tutur Ani menirukan ucapan pelaku.

Beberapa menit berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Ani yang mulai curiga memeriksa mutasi rekeningnya dan terkejut mendapati bahwa transfer yang dijanjikan ternyata tidak pernah masuk.

Merasa panik, korban menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. Demi menghindari permasalahan hukum dengan pihak toko ponsel, keluarga korban akhirnya membayar penuh harga ponsel yang telah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga:  Bersama Komisi Kespel Tim Relawan EDR Kajadu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Tiingkatkan Kemampuan Penyelamatan

Hingga berita ini diterbitkan, korban belum membuat laporan resmi ke Polsek setempat.

Pakar Hukum: Modus Bukti Transfer Palsu Makin Marak

Menanggapi kasus ini, Andi Prasetyo, SH., MH, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa modus penipuan dengan bukti transfer palsu semakin sering terjadi seiring maraknya transaksi digital.

“Bukti transfer palsu bisa dibuat dengan sangat mudah hanya menggunakan aplikasi edit foto atau tangkapan layar dari transaksi orang lain. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi langsung ke rekening atau melalui mobile banking sebelum menyerahkan barang atau uang,” jelas Andi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Korban sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian agar pelaku bisa dilacak. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang pelaku tertangkap,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI
Aksi Unjuk Rasa Angkot Bogor Hari Ini, Warga Diimbau Hindari Balai Kota Sejak Pagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:51 WIB

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba

Berita Terbaru