Wanita Paruh Baya Tertipu Modus Transfer Uang Fiktif di Plaza Kalibata, Pakar Hukum Ingatkan Waspada Transaksi Digital

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terduga pelaku (cctv Plaza Kalibata)

Jakarta teropongrakyat.co – Seorang wanita paruh baya berinisial Ani menjadi korban penipuan bermodus transfer uang fiktif setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi Omi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (10/8/2025) di Plaza Kalibata, Jakarta Selatan, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekaligus trauma psikologis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal perkenalan Ani dan pelaku terjadi melalui obrolan santai di platform Omi. Setelah beberapa kali berinteraksi secara daring, keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Pelaku kemudian mengajak Ani bertemu di sebuah pusat perbelanjaan untuk membeli ponsel yang diklaim akan ia hadiahkan kepada korban.

Setibanya di Plaza Kalibata, pelaku menunjukkan bukti transfer senilai Rp15 juta ke rekening Ani melalui layar ponselnya. Bukti tersebut terlihat meyakinkan, sehingga korban percaya uang telah dikirim. Tanpa sempat melakukan pengecekan saldo, Ani menuruti ajakan pelaku untuk bertransaksi di salah satu gerai ponsel di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Baca Juga:  Seminar Paralegal Justice Award Khusus Bagi Kepala Desa, Lurah, & Wali Nagari Diadakan Dalam Rangka Hut Hari Lahir Pancasila

Pelaku memilih Samsung A16 dan melakukan pembayaran menggunakan skema “uang sudah ditransfer ke korban”. Namun, untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat memegang ponsel milik Ani sambil membawa ponsel baru yang dibeli. Ia kemudian berpamitan dengan alasan hendak membantu sopirnya yang tidak mengerti cara menggunakan lift.

“Dia bilang ke saya, ‘Kamu tunggu di sini, saya sudah kirim Rp15 juta. Kasihan sopir saya tidak mengerti naik lift,’” tutur Ani menirukan ucapan pelaku.

Beberapa menit berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Ani yang mulai curiga memeriksa mutasi rekeningnya dan terkejut mendapati bahwa transfer yang dijanjikan ternyata tidak pernah masuk.

Merasa panik, korban menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. Demi menghindari permasalahan hukum dengan pihak toko ponsel, keluarga korban akhirnya membayar penuh harga ponsel yang telah dibawa kabur pelaku.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Semper Barat: Korban Luka Lebam, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Hingga berita ini diterbitkan, korban belum membuat laporan resmi ke Polsek setempat.

Pakar Hukum: Modus Bukti Transfer Palsu Makin Marak

Menanggapi kasus ini, Andi Prasetyo, SH., MH, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa modus penipuan dengan bukti transfer palsu semakin sering terjadi seiring maraknya transaksi digital.

“Bukti transfer palsu bisa dibuat dengan sangat mudah hanya menggunakan aplikasi edit foto atau tangkapan layar dari transaksi orang lain. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi langsung ke rekening atau melalui mobile banking sebelum menyerahkan barang atau uang,” jelas Andi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Korban sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian agar pelaku bisa dilacak. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang pelaku tertangkap,” imbuhnya.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Berita Terbaru