Tiga Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Tiga Tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibatnya, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K. M.Si., tiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut yakni masing-masing berinisial MW, RS, dan S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga Tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok.

Para Tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga:  Polsek Rawalumbu Gelar Apel Pagi, Ini Pesan Pimpinan

Berawal saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.

Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain disekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.

“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” ungkap AKP Ngurah yang didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael, S.Tr.K., pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga:  Pelecehan Anak Kembali Terjadi, Ariyes Budiman Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Angkat Bicara

Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.

Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” Ucapnya.

Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” Tutup AKP Ngurah.

Jody

Tiga Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 17:47 WIB

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB