Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto:Rocky/ teropongrakyat.co)
Jakarta, teropongrakyat.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyusul tertangkapnya tiga pegawai pajak di wilayah tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara kini resmi diemban oleh Untung Supardi. Pergantian tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Purbaya menegaskan, meski Wansepta Nirwanda tidak terlibat langsung dalam OTT KPK, sebagai pimpinan wilayah ia tetap harus bertanggung jawab atas kinerja dan pengawasan terhadap bawahannya. Untuk sementara, Wansepta dirumahkan dan akan dimutasi ke posisi lain.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan. Nanti kita carikan jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil dia tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pegawai pajak Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan langsung melakukan perombakan sejumlah posisi strategis. Selain Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, Purbaya juga melantik Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya mengingatkan seluruh pejabat pajak agar tidak lengah dalam mengawasi kinerja bawahannya. Menurutnya, ketidaktahuan pimpinan terhadap pelanggaran yang dilakukan anak buah tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.
“Jangan sampai terlibat, tapi jangan juga sampai dikibulin. Bawahannya main-main, atasannya tidak tahu. Karena itu, kami ambil langkah strategis hingga ke level Kakanwil dengan melakukan mutasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, satu orang pegawai yang melakukan penyimpangan dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng kerja keras ribuan pegawai lainnya. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksinya bisa mulai dari mutasi ke wilayah terpencil sampai penghentian sesuai tingkat pelanggaran. Ini bukan soal emosi, tetapi negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” pungkas Purbaya.


























































