Tersulut Emosi Akibat Cekcok di Jalan, Sopir Truk di Pujon Diamankan Polisi Usai Aniaya Pengendara Lain

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.

Kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB, saat terduga pelaku yang mengendarai truk jenis dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu). Berdasarkan kronologi di lapangan, tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, muncul dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban menghentikan kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Tersangka yang diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang, lantas mengambil sebuah stang kunci roda dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan.

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8Kg Narkotika

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Baca Juga:  Patroli Gabungan 3 Pilar Jakarta Barat Sisir Jalur Daan Mogot hingga Tomang, Situasi Aman dan Kondusif

Lebih lanjut, Iptu M. Huda Rohman mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara.

“Jalan raya adalah ruang publik. Kami meminta pengguna jalan untuk saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III ( R.50.000.000). Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok
Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan
HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026 JAKARTA,teropongrakyat.co – (Puspen TNI
TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

Selasa, 15 September 2026 - 09:12 WIB

Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan

Senin, 14 September 2026 - 22:32 WIB

HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista

Senin, 14 September 2026 - 22:27 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 22:19 WIB

Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:12 WIB