Tarif Pajak Baru Kendaraan Jadi Beban Industri Otomotif, Ini Permintaan Gaikindo ke Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Pajak Baru Kendaraan Jadi Beban Industri Otomotif, Ini Permintaan Gaikindo ke Pemerintah - Teropong Rakyat
Doc. GIIIAS 2024

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui bahwa kenaikan tarif pajak atau PPN 12 persen di tahun depan dapat membebani industri otomotif. Oleh sebab itu, dia berharap memberlakukan PPN ini dilakukan secara bertahap.

“Kami tunggu peraturannya dulu. Mudah-mudahan dapat dilakukan secara bertahap, sehingga pasar otomotif tidak langsung kena dampaknya,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Forwot. (09/12/2024)

Selain PPN, ada juga opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku Januari 2025. Jongkie khawatir, jika kebijakan ini diterapkan bersamaan, dapat berimbas pada penjualan kendaraan di tahun depan.

Baca Juga:  Maxy Academy Gelar Sertifikasi BNSP Skema Multimedia untuk 10 Peserta dari Universitas Negeri Surabaya

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mewacanakan kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor di tahun depan. Kemudian, ada juga kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan naik menjadi 6,5 persen di tahun depan.

“UMP naik 6,5 persen harus diantisipasi, yang penting produktivitasnya harus naik juga,” ujar Jongkie.

Baca Juga:  Indonesia Gandeng Singapura Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran Internasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan naik tahun depan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN ini akan diterapkan terhadap konsumen barang mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” kata Dasco, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024. Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyeleksi barang mewah yang akan masuk kategori objek PPN.

Berita Terkait

Dari Warung Konvensional, ke Era Digital: Kisah Warung 17 Bertransformasi Lewat Media Sosial
KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026
JMSI Dorong Penguatan Koperasi Daerah lewat Sinergi dengan Kementerian Koperasi
Dari Pisang Bakar hingga Minuman Ringan, “Nyemil Yuk” Ramaikan Kuliner Tanjung Priok
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
PT Akses Pelabuhan Indonesia Apresiasi Kinerja Pekerja Melalui Penghargaan “THE BEST EMPLOYEE 2025”
Hadapi Tekanan Perdagangan Global,IPC TPK Palembang Catat Pertumbuhan 6,15% Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:51 WIB

Dari Warung Konvensional, ke Era Digital: Kisah Warung 17 Bertransformasi Lewat Media Sosial

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:44 WIB

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:52 WIB

IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 09:32 WIB

JMSI Dorong Penguatan Koperasi Daerah lewat Sinergi dengan Kementerian Koperasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Dari Pisang Bakar hingga Minuman Ringan, “Nyemil Yuk” Ramaikan Kuliner Tanjung Priok

Berita Terbaru