Tarif Pajak Baru Kendaraan Jadi Beban Industri Otomotif, Ini Permintaan Gaikindo ke Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Pajak Baru Kendaraan Jadi Beban Industri Otomotif, Ini Permintaan Gaikindo ke Pemerintah - Teropong Rakyat
Doc. GIIIAS 2024

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui bahwa kenaikan tarif pajak atau PPN 12 persen di tahun depan dapat membebani industri otomotif. Oleh sebab itu, dia berharap memberlakukan PPN ini dilakukan secara bertahap.

“Kami tunggu peraturannya dulu. Mudah-mudahan dapat dilakukan secara bertahap, sehingga pasar otomotif tidak langsung kena dampaknya,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Forwot. (09/12/2024)

Selain PPN, ada juga opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku Januari 2025. Jongkie khawatir, jika kebijakan ini diterapkan bersamaan, dapat berimbas pada penjualan kendaraan di tahun depan.

Baca Juga:  Pebisnis Wajib Tau! Ini 8 Kelebihan Barantum Dibandingkan Vendor CRM Lainnya

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mewacanakan kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor di tahun depan. Kemudian, ada juga kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan naik menjadi 6,5 persen di tahun depan.

“UMP naik 6,5 persen harus diantisipasi, yang penting produktivitasnya harus naik juga,” ujar Jongkie.

Baca Juga:  Indonesia Sebagai Tujuan Investasi Berisiko Tinggi & Investasi dengan Imbalan Tinggi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan naik tahun depan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN ini akan diterapkan terhadap konsumen barang mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” kata Dasco, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024. Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyeleksi barang mewah yang akan masuk kategori objek PPN.

Berita Terkait

Dari Pisang Bakar hingga Minuman Ringan, “Nyemil Yuk” Ramaikan Kuliner Tanjung Priok
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
PT Akses Pelabuhan Indonesia Apresiasi Kinerja Pekerja Melalui Penghargaan “THE BEST EMPLOYEE 2025”
Hadapi Tekanan Perdagangan Global,IPC TPK Palembang Catat Pertumbuhan 6,15% Sepanjang 2025
Head & Shoulders Indonesia Edukasi Konsumen Lewat Reality Game Show ScalpVengers
PT Pelindo Solusi Logistik Dukung Mitra Global Kuatkan Jejaring Logistik Internasional
Aktivitas Logistik Kalbar Kian Dinamis, Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025
Colours of The Year 2026: Dulux Angkat “Rhythm of Blues™” sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Dari Pisang Bakar hingga Minuman Ringan, “Nyemil Yuk” Ramaikan Kuliner Tanjung Priok

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 2 Februari 2026 - 13:27 WIB

PT Akses Pelabuhan Indonesia Apresiasi Kinerja Pekerja Melalui Penghargaan “THE BEST EMPLOYEE 2025”

Senin, 2 Februari 2026 - 12:18 WIB

Hadapi Tekanan Perdagangan Global,IPC TPK Palembang Catat Pertumbuhan 6,15% Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:53 WIB

Head & Shoulders Indonesia Edukasi Konsumen Lewat Reality Game Show ScalpVengers

Berita Terbaru