Potret: Ilustrasi
PEMALANG, teropongrakyat.co – Sidang perdana gugatan wartawan terhadap Kepala Desa Datar di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada Selasa (10/03/2026) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pml tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 31 Maret 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan administrasi.
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana memiliki konsekuensi hukum. Dalam perkara perdata, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang dapat ditunda atau bahkan diputus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa polemik bermula pada 16 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Para penggugat yang berprofesi sebagai wartawan menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun dalam perkembangannya, kepala desa disebut mengirimkan voice note ke dalam grup WhatsApp media yang berisi pernyataan, “Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”
Pernyataan tersebut oleh para penggugat dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan dianggap berpotensi menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.
Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil. Kerugian tersebut meliputi biaya operasional peliputan sebesar Rp25 juta serta biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik sebesar Rp75 juta, sehingga total tuntutan kerugian mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, dalam resume mediasi disebutkan bahwa para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran ganti rugi yang jumlah serta mekanismenya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.
Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.



















































