Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Baca Juga:  HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim hingga Baksos

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Baca Juga:  Brimob Polri Laksanakan Trauma Healing Anak Terdampak Bencana di Kabupaten Agam

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun
Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi
Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban
Sinergi SPPG Kecamatan Turen Perkuat 3 Pilar untuk Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Berbagi di bulan Baik, Kapolres Batu bagikan ratusan takjil kepada pengendara
Kandang Ayam Broiler di Kromengan Terbakar, Kerugian Rp740 Juta
Pemkab Malang Perkuat Sinergi MBG, Call Center Pengaduan Segera Dibentuk
Polsek Kelapa Gading Gelar Ramadhan Berkah, Bagikan Makanan Siap Saji Untuk Ojol Dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:44 WIB

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:07 WIB

Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:12 WIB

Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:20 WIB

Sinergi SPPG Kecamatan Turen Perkuat 3 Pilar untuk Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Berbagi di bulan Baik, Kapolres Batu bagikan ratusan takjil kepada pengendara

Berita Terbaru

Breaking News

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:03 WIB

Breaking News

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:00 WIB