Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

ADVERTISEMENT

Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Baca Juga:  120 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Penertiban PMKS di Kemayoran

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Seru dan Edukatif! Anak-Anak TK Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Singosari
Melalui Kotak Saran, Warga Puji Kualitas Pelayanan Cepat dan Ramah Polsek Kemayoran
Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025
Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Sumberpucung, Kenalkan Pejabat Baru ke Masyarakat
Polres Malang Gelar Tes Kesehatan dan Pelatihan Keamanan Pangan bagi Relawan SPPG Polri
Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:05 WIB

Seru dan Edukatif! Anak-Anak TK Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Singosari

Rabu, 5 November 2025 - 21:40 WIB

Melalui Kotak Saran, Warga Puji Kualitas Pelayanan Cepat dan Ramah Polsek Kemayoran

Rabu, 5 November 2025 - 15:34 WIB

Polres Malang Perkuat Sinergi Tanggap Bencana, Ratusan Kejadian Terjadi Sepanjang 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:27 WIB

Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Berita Terbaru